BAB I
PENDAHULUAN
Istilah penyidikan dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau penyiasatan; siasat (Malaysia). Definisi penyidikan dapat dilihat dalam Pasal 1 pada Bab I Ketentuan Umum KUHAP yaitu:
“Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Menurut de Pinto menyidik berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apa pun mendengar kabar yang sekedar beralasan untuk terjadinya suatu pelanggaran hukum. Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan pasti dan jelas, karena hal itu langsung menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditentukan bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Bagian-bagian hukum acara pidana yang menyangkut penyidikan adalah sebagai berikut:
1. ketentuan tentang alat-alat penyidik,
2. ketentuan tentang diketahui terjadinya delik,
3. pemeriksaan di tempat kejadian,
4. pemanggilan tersangka atau terdakwa,
5. penahanan sementara,
6. penggeledahan,
7. pemeriksaan atau interogasi,
8. berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat),
9. penyitaan,
10. penyampingan perkara,
11. pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
Mengenai diketahui terjadinya delik, ada empat kemungkinan yaitu sebagai berikut:
1. kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP),
2. karena laporan (Pasal 1 butir 24 KUHAP),
3. karena pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHAP),
4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya di surat kabar, mendengar dari radio atau orang bercerita, dan selanjutnya.
Dalam kasus ini polisi sebagai penyidik mendapat laporan dari pemilik kos tempat tinggal korban. Menurut Pasal 1 butir 25 KUHAP laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Penyidik dalam Pasal 7 huruf a KUHAP memiliki wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Pemeriksaan di tempat kejadian pada umumnya dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual sering dilakukan pemanggilan dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian. Hal ini diatur dalam Pasal 7 huruf h KUHAP yang menentukan bahwa penyidik mempunyai wewenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Berdasarkan ketentuan itu, seorang dokter dapat dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, dan apabila dokter tersebut menolak ia akan diancam dengan pidana menurut Pasal 244 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“barangsiapa dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang yang ia sebagaimana demikian harus melakukan:
1. dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan,
2. dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan.”
BAB II
KRONOLOGI KASUS
1. Kronologi Kasus di Media Massa
a. Rabu, 4 Juni 2008, 18:38 WIB, laporan wartawan Kompas Defri Werdiono.
Kepala Kepolisian Kota Besar Yogyakarta Komisaris Besar Agung Budi Maryoto belum bisa memastikan motif pelaku pembunuhan terhadap Nuryana Ayu Swastika (17), siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta pada Rabu (4/6) dini hari tadi. Dugaan sementara, motif pembunuhan itu adalah pencurian. Salah satu alasannya, telepon genggam korban diketahui hilang. "Kami telah memeriksa sejumlah saksi, khususnya yang ada di rumah itu dan rekan korban. Diperoleh informasi, termasuk dari tetangga bahwa ada teman pria korban yang sering datang ke kos. Nah, yang sedang kami cari tahu sedang berada di mana teman pria saat tersebut kejadian," kata Agung. Rabu petang ini. Seperti diberitakan, korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Johar Nurhadi No.3, Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta Rabu sekitar pukul 05.30, dengan luka di kening dan kepala bagian atas.
b. Thursday, 05 June 2008, Wartakota.
Polisi menduga, siswi kelas II asal Jakarta tersebut dihabisi oleh orang dekatnya. Tika ditemukan tewas oleh induk semangnya, Ny Hermina, yang curiga karena Tika tak kunjung keluar kamar hingga tiba waktu untuk berangkat sekolah. ”Saya berkali-kali mengetuk pintu kamarnya tetapi tidak ada jawaban. Setelah saya tengok ke kamarnya tampak dia dalam posisi terlentang dan ketika pintu dibuka, kami baru tahu dia sudah tewas,” kata Hermin. ”Barang berharga milik korban hampir semuanya masih utuh di tempatnya, hanya HP milik korban belum ditemukan sampai kini,” katanya. Hermina mengaku, begitu mendapati Tika tewas dirinya segera melapor polisi.
Kapoltabes Yogyakarta Kombes Agung Budi Maryoto mengatakan pelaku pembunuhan siswi SMA Stella Duce I diduga orang yang sudah dikenal korbannya atau bahkan orang dekat. ”Ada kemungkinan pelaku pembunuhan dan korban sudah saling kenal”, katanya. Polisi menduga Tika dihabisi dengan cara dibekap bantal. Agung juga mengatakan polisi sudah meminta keterangan dari enam orang, termasuk pemilik rumah kos, dan semuanya berstatus saksi. Agung menambahkan, menilik kondisi mayat, diduga Tika tewas sekitar tiga jam sebelum ditemukan. Polisi mengirim jenazah Tika ke RS dr Sardjito untuk dilakukan otopsi. (gus/Ant)
c. Kamis, 5 Juni 2008, Lampung Post.
Kemarin (4-6), jenazah korban masih berada di RS Dr. Sardjito. "Polisi masih menunggu izin orang tua korban untuk melakukan autopsi", kata Humas dan Hukum RS Dr. Sardjito, Trisno Heru, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kesehatan Yogyakarta, Rabu (4-6). Jenazah Ayu dibawa ke RS Dr. Sardjito oleh polisi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda DIY telah melakukan identifikasi dengan mengambil sidik jari korban.
Saat dipantau kemarin, tak satu pun penghuni indekos maupun pemilik rumah yang bisa ditemui. Tempat indekos Nuryana terdiri dari sebuah rumah induk dan 6 kamar. Kamar-kamar indekos tersebut terletak berjejer, layaknya rumah petak di sisi kanan rumah induk. Tempat tersebut dikelilingi pagar kayu setinggi 2 meter. Dan setiap malamnya hanya dijaga oleh Dasim, penjaga malam sekaligus pembantu rumah tangga. Untuk masuk ke dalamnya bisa melalui dua pintu. Pintu pertama langsung menuju ke rumah induk. Dari rumah induk ini ada koridor yang bisa dilalui untuk menuju kamar indekos. Pintu kedua langsung menuju kamar indekos. Pintu tersebut tampak terkunci rapat. Jalanan di depan tempat indekos Nuryana lumayan besar, lebarnya sekitar 6 meter. Jalan ini bisa digunakan sebagai akses menuju Jalan Sudirman dan Jalan Suroto, Kotabaru.n N-1.
d. Kamis, 05 Juni 2008, Wawasan Digital.
"Kami belum bisa mengambil kesimpulan, namun diduga siswi itu merupakan korban pembunuhan", ujar Kapoltabes Yogyakarta, Kombes Pol Agung Budi Maryoto. Kendati belum mengetahui latar belakang kematiannya, pacar korban telah diperiksa polisi saat dimintai keterangan di mapoltabes setempat. Dugaan pembunuhan dikuatkan dengan ditemukannya luka serta bercak darah di bagian kening, dahi, serta kepala bagian atas. Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur dengan kepala ditutup bantal. Guna pengusutan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke RS Dr Sardjito untuk diotopsi. Tapi, hingga pukul 12.25 WIB kemarin atau sekitar enam jam setelah korban ditemukan, tim dokter forensik rumah sakit tersebut belum mengambil tindakan apa pun. "Kami menerima jenazah tersebut sekitar pukul 8.30 WIB. Tapi, dokter belum melakukan tindakan apa pun karena masih menunggu permintaan pihak kepolisian. Belum ada juga pihak keluarga yang konformasi," ungkap Humas RS Dokter Sardjito, Heru.
Menuturkan cerita pembantu dan beberapa anak kos, Darsim mengemukakan, sebenarnya sekitar pukul 02.00, pembantu serta sebagian anak kos mendengar jeritan tiga hingga empat kali. Tapi karena takut, mereka kembali tidur. Tak disangka jika pagi harinya korban ditemukan tewas. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga pelaku ke luar kamar kos melalui atap. Polisi juga menemukan celana dalam putri di lantai kamar kos. (rul/ad)
e. Senin 9 Juni 2008, 13:00, Nova Online.
Hingga kini pelaku masih diburu, diduga mantan kekasihnya terlibat. Meski berusaha tetap tabah, rasa terpukul tergambar di raut pasangan Agus Budiyana (49) dan Supiyani (45). Agus seolah tak mau berkedip. Tatapan matanya yang kuyu terus tertuju pada jasad buah hatinya Mariana Veronica Indriyana Ayu Swastika (17) yang terbujur kaku di peti mati.
Agus sendiri sampai saat ini belum tahu persis siapa dan apa motif pembunjuhan keji tersebut. Tapi sekitar sebulan lalu Tika sempat curhat kepadanya. Tika mengutarakan dirinya terancam karena mantan kekasihnya yang berinisial R sempat mengancam mau memperkosanya.
"Pak bagaimana ini ? R rupanya marah dengan saya bahkan dia sempat mengancam akan memperkosa saya," keluh Tika waktu itu. Mendengar keluhan anaknya, Agus hanya menasehati agar lebih hati-hati. Dan menjaga perilaku agar R tidak semakin sakit hati lagi. Agus bercerita, dulu Tika memang sempat menjalin asmara dengan R. Tapi, dalam perjalanan waktu, mereka putus karena R ketahuan selingkuh. Tika lantas menjalin asmara dengan Aji, seorang mahasiswa ISI. Namun rupanya keputusan Tika itu membuat R sakit hati. "Dia tidak rela jika Tika menjalin asmara dengan orang lain. Sejak itu hubungan Tika dengan R jadi kurang baik." Tapi, apakah R benar-benar sebagai pelaku pembunuhan, Agus tidak mau menuduh demikian. "Itu adalah tugas kepolisian, namun yang pasti sebelum kejadian memang anak saya bercerita seperti itu," paparnya. (Gandhi Wasono M.)
f. 11/06/2008 08:32 wib – CyberNews.
Jajaran Poltabes Yogyakarta berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap Indriyana Ayu Swastika (17). Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Asep Taufik SIK, Selasa (10/6), menjelaskan penyelidikan terhadap kasus terbunuhnya Indriyana Ayu Swastika sudah menunjukkan perkembangan. Gambaran mengenai pelaku pembunuhan terungkap berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Kuat dugaan pelaku pembunuhan sudah mengenal korban, bahkan kemungkinan cukup akrab. "Saat ini polisi sedang mencari tambahan barang bukti untuk menguatkan dugaan siapa pelaku pembunuhan itu," jelas Asep Taufik.
g. 12/06/2008 14:55 WIB, Bagus Kurniawan - detikcom
Kasus pembunuhan siswi SMA Stella Duce (Stece) I Yogyakarta, Indriyana Ayu Swastika (17) mulai menemui titik terang. Polisi mencurigai pelaku adalah teman akrab korban. "Kita masih terus melakukan penyelidikan. Ada beberapa orang yang kita curigai yang mengarah sebagai pelaku," kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol Asep Taufik di kantornya Jl Reksobayan, Yogyakarta, Kamis (12/6/2008).
Taufik menjelaskan, hingga saat ini polisi telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri dari teman sekolah korban, teman kos, kawan akrab di luar sekolah, serta pemilik rumah. Polisi juga telah menerima hasil otopsi terhadap korban dari RSU Dr Sardjito dan terus melakukan olah TKP secara intensif. "Gambaran pelakunya sudah ada. Dari keterangan beberapa saksi juga sudah kuat. Diduga pelaku sudah mengenal korban, mungkin antara korban dengan pelaku sudah cukup akrab," kata Taufik tanpa bersedia menjelaskan lebih rinci. Menurut Taufik, korban diperkirakan meninggal meninggal antara pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan telentang di tempat tidur dengan bagian wajah tertutup bantal. Di kepala bagian kening kanan, hidung dan kepala belakang terdapat luka. "Kita masih terus menyelidiki kasus ini. Namun selama lebih dari satu minggu ini sudah mulai ada titik terang mengenai siapa pelakunya," pungkas Taufik. ( bgs / djo )
2. Kronologis Peristiwa Menurut Keterangan Penyidik
Pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2008, pukul 05.30 WIB, telah ditemukan mayat seorang perempuan dalam keadaan terlentang di atas lantai dengan 3 bantal menutupi tubuh dari kepala sampai pertengahan paha, di sebuah kamar kos putri dalam keadaan kamar tertutup tetapi tidak terkunci, kondisi kamar tidak berantakan dan tidak terdapat tanda-tanda pengrusakan pintu kamar kos, kamar tidak berjendela. Kamar korban terletak di lantai 2, sebelah kamar korban kosong dan sebelah kamar kost yang lain ditempati teman korban.
Korban pertama kali ditemukan oleh anak pemilik kost dan teman kostnya, dengan ciri-ciri memakai kaos hijau berkerah lengan pendek dan celana panjang jean berwarna biru bermerk “Nevada” dengan luka benda tumpul di dahi kiri dan ditemukan bercak darah setelah bantal diangkat. Menurut Teman kost korban, korban terakhir kali bertemu dengan teman kostnya pada hari Selasa, 3 Juni 2008 jam 23.00 setelah menonton TV bersama di meja tamu. Sekitar jam 01.00 WIB, salah satu pembantu yang tinggal di lantai 1 mendengar suara teriakan seorang wanita yang tertahan lalu mendengar suara benda jatuh yang berdentum, namun pembantu tersebut tidak menengok atau mencari suara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pacar korban, ditemukan 1 dos kondom Fiesta yang berisi 10 yang telah digunakan 1 untuk berhubungan intim dengan korban pada hari Sabtu, 31 Mei 2008. Menurut ayah kandung korban, korban merupakan anak pertama dari 3 bersaudara, korban mempunyai sifat periang, mudah bergaul dengan siapa saja, mempunyai banyak teman pria dan terbuka pada ayahnya. Korban pernah bercerita bahwa sedang dekat dengan pacarnya kurang lebih 2 bulan, dan seharusnya rabu siang korban berencana bertemu dengan bapaknya di sekolah.
3. Resume Hasil Pemeriksaan
Kaku jenazah : Ada, pada seluruh persendian kecuali leher mudah digerakkan.
Bercak jenazah : Terdapat pada lehar bagian depan, dada atas dan kedua bahu yang tidak hilang dengan penekanan. Pada lengan kiri atas sisi luar terdapat bercak jenazah yang hilang dengan penekanan, terdapat juga pada punggung, pinggang kanan dan kiri yang tidak hilang dengan penekanan.
Pembusukkan : Tidak ada.
Ukuran jenazah : Berat jenazah : 55 kg, Panjang jenazah : 159 cm.
Rambut : Tampak rambut warna hitam, ikal, panjang rambut bagian depan 10 cm, bagian samping kanan 20 cm, bagian samping kiri 20 cm, rambut bagian belakang 25 cm. Tidak mudah dicabut, dalam keadaan basah karena darah.
Dahi : Pada dahi kanan 6 cm dari sumbu tubuh, 3 cm di atas alis terdapat luka robek dengan ukuran 2x0,5x0,3 cm dengan arah dari dalam keluar. Pada alis kiri 5 cm dari sumbu tubuh, tepat pada alis terdapat luka robek dengan ukuran 1,5x0,5x0,1 cm dengan arah dari luar ke dalam, tidak terdapat derik tulang.
Mata kanan : Kelopak mata bagian dalam tampak pucat.
Mata kiri : Kelopak mata bagian luar 5 cm dari sumbu tubuh terdapat memar dengan ukuran 2x1 cm, kelopak mata bagian dalam terdapat kemerahan.
Hidung : Terdapat memar sekitar hidung, keluar darah dari kedua hidung, tidak terdapat derik tulang.
Mulut : Dari mulut keluar darah dan busa berwarna kemerahan. Bibir bawah kebiruan dengan lidah tergigit.
Dagu : Pada dagu sebelah kiri 7,5 cm dari sumbu tubuh, 9 cm dari mata kiri terdapat luka lecet tekan dengan ukuran 4x0,1 cm. Tidak teraba derik tulang.
Pipi : Pipi kiri 5 cm dari sumbu tubuh, 5 cm dari mata kiri terdapat luka lecet tekan dengan ukuran 3x0,1 cm. Tidak teraba derik tulang.
Leher : Pada leher bagian depan 3 cm dari sumbu tubuh, 2,5 cm bawah dagu terdapat luka lecet tekan dengan ukuran 0,5x0,3 cm, berbentuk bulat, tidak teraba derik tulang.
Dada : Pada dada kiri atas 15cm dari sumbu tubuh, 10cm dari tulang selangka kiri terdapat luka lecet tekan ukuran 0,5x0,5cm berwarna merah. Tidak teraba derik tulang.
Tangan kanan : Pada jari ke-4, 2 cm dari sumbu tangan dan 2 cm dari pangkal jari tangan kanan terdapat luka lecet geser, berwarna merah kehitaman dengan ukuran 5x0,5 cm, pada kuku tampak berwarna kebiruan.
Kaki kiri : Kulit bawah kuku tampak pucat.
Setelah kulit dada dibuka : Pada tulang dada bagian dalam terdapat pelebaran pembuluh darah mamaria interna.
Kepala : Pada kulit atap kepala bagian dalam kanan terdapat memar 3 cm dari sumbu tubuh, 11 cm dari puncak kepala terdapat memar ukuran 7x6 cm. Pada puncak kepala bagian kiri belakang 4 cm dari sumbu tubuh terdapat memar disertai jendalan darah ukuran 6x5 cm. Pada kulit kepala samping kanan belakang 11 cm dari sumbu tubuh, 4 cm di atas telinga terdapat memar ukuran 8x4 cm. Setelah tulang atap dibuka, pada kulit atap kepala bagian dalam tampak resapan darah yang luas berwarna kebiruan. Tidak tampak perdarahan di atas selaput otak, setelah selaput otak dibuka tampak perdarahan di seluruh permukaan otak. Setelah otak diangkat terdapat perdarahan di selaput otak bagian dasar tengkorak terukur 15 cc. Tampak memar pada seluruh seluruh dasar tengkorak, tidak terdapat derik tulang. Otak diangkat, berat 1322 gram, ukuran 21x14x5 cm, pada pengirisan longitudinal, di jaringan otak terdapat pelebaran pembuluh darah.
Rahim : Ukuran 9x6,5x2 cm, berat 124 gram warna merah muda keunguan. Indung telur kanan ukuran 3x3x1 cm, indung telur kiri ukuran 3x3x1 cm. Saluran telur kiri panjang 11 cm, saluran telur kanan panjang 12 cm.pada mulut rahim bagian depan tampak memar. Pada pembukaan rahim tampak cairan bening dengan sudut kemerahan.
Kesimpulan : 1. Sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput otak pada seluruh permukaan otak disertai memar pada tulang kepala, dan atau kekerasan tumpul pada jalan napas yang menyebabkan mati lemas (asfiksia) sehingga terjadi gagal napas.
2. Saat kematian korban antara 12 sampai 18 jam sebelum pemeriksaan.
BAB III
ANALISA
1. Analisa Hasil Penyidikan
Rabu, tanggal 4 Juni 2008, pukul 05.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan, Kapoltabes Yogyakarta Kombes Agung Budi Maryoto mengatakan pelaku pembunuhan siswi SMA Stella Duce I diduga orang yang sudah dikenal korbannya atau bahkan orang dekat. Dugaan ini di dapat dari hasil pemeriksaan TKP dimana keadaan kamar tertutup tetapi tidak terkunci, kondisi kamar tidak berantakan dan tidak terdapat tanda-tanda pengrusakan pintu kamar kos, kamar tidak berjendela dan terletak di lantai 2. Polisi juga menduga Tika dihabisi dengan cara dibekap bantal dan tewas sekitar tiga jam sebelum ditemukan (antara pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB).
Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Asep Taufik SIK, Selasa (10/6), menjelaskan penyelidikan terhadap kasus terbunuhnya Indriyana Ayu Swastika sudah menunjukkan perkembangan. Gambaran mengenai pelaku pembunuhan terungkap berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Kuat dugaan pelaku pembunuhan sudah mengenal korban, bahkan kemungkinan cukup akrab.
2. Analisa Hasil Pemeriksaan
Saat kematian antara 12 sampai 18 jam sebelum pemeriksaan, pemeriksan dimulai pada pukul 17.05 sehingga diperkirakan saat kematian korban antara pukul 24.00 – 05.00 (sehingga sesuai dengan hasil analisa polisi saat kematian antara pukul 01.00 – 03.00). Perkiraan saat kematian didapat dari kaku jenazah yang sudah maksimal, di mana kaku jenazah dimulai 2 jam setelah kematian kemudian akan mencapai maksimal pada 12 jam dan menetap sampai 24 jam dan akan mengalami pengenduran kembali setelah 24 jam. Dari bercak di dapatkan sudah tidak hilang dengan penekanan di mana ini terjadi setelah 6 – 8 jam setelah kematian, dan belum terjadi pembusukkan di mana pembusukkan mulai terjadi setelah 24 jam dimulai dari perut bagian bawah, maka disimpulkan bahwa saat kematian korban antara 12 sampai 18 jam sebelum pemeriksaan.
Adanya luka robek di dahi, luka memar di mata kiri dan hidung, luka lecet tekan di dagu, pipi, leher dan dada, luka lecet geser di tangan kanan, menandakan adanya kekerasan yang dilakukan berulang-ulang (terdapat multiple injury) yang dapat dimungkinkan karena Si korban mengadakan perlawanan, tetapi luka-luka tersebut tidak dapat menyebabkan kematian.
Luka yang dapat mengakibatkan kematian, adanya perdarahan di bawah selaput otak pada seluruh permukaan otak yang disertai dengan memar pada tulang kepala, hal ini akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala yang dilakukan oleh tersangka pada saat korban masih hidup. Perdarahan yang sangat luas di bawah selaput otak dapat menyebabkan kematian. Lebih lanjut, adanya bibir kebiruan, bintik perdarahan (mata merah) pada mata bagian kiri menandakan adanya asfiksia atau mati lemas, yang disebabkan adanya gangguan pada jalan napas sehingga terjadi gagal napas.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat dari bab-bab sebelumnya adalah pelaku pembunuhan dalam kasus ini diduga sebagai orang yang akrab atau sudah dikenal oleh korban. Saat kematian korban adalah antara pukul 24.00 – 05.00 (sesuai dengan hasil analisa polisi saat kematian antara pukul 01.00 – 03.00). Ada tanda kekerasan yang dilakukan berulang-ulang (multiple injury) yang dapat dimungkinkan karena Si korban mengadakan perlawanan, hal ini dapat dilihat dari adanya luka-luka yang tidak dapat menyebabkan kematian.
Sebab kematian korban adalah karena perdarahan di bawah selaput otak pada hampir seluruh permukaan otak yang disertai dengan memar pada tulang kepala dan atau asfiksia akibat adanya kekerasan tumpul pada jalan napas. Adanya asfiksia atau mati lemas tersebut disebabkan oleh adanya gangguan pada jalan napas sehingga terjadi gagal napas.
2. Saran
Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual sering dilakukan pemanggilan dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian. Berhubungan dengan hal ini KUHAP hanya mengatur kewenangan dari penyidik saja. Kewenangan seorang ahli, khususnya ahli forensik tidak diatur, padahal peran ahli ini dalam kasus-kasus pembunuhan atau pemerkosaan sangatlah penting.
Sudah seharusnya ada aturan yang mengatur tentang kewenangan seorang ahli yang menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan forensik, dimana seorang ahli dilibatkan sejak awal bersamaan dengan penyidik Polri. Hal ini untuk mendapatkan dan mengungkapkan bukti-bukti secara lebih jelas lagi, karena jika TKP sudah ditangani penyidik Polri maka benang merah antara bukti yang dibawa ke ahli dan TKP menjadi lebih sulit ditelusuri atau bahkan menjadi hilang. Benang merah tersebut contohnya adalah:
a. Waktu saat kejadian berlangsung atau penemuan barang-barang bukti.
b. Barang bukti medis lainnya yang terlewatkan penyidik Polri, seperti posisi bercak darah, warna darah, rambut, dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

1 komentar:
apa pembunuhnya sudah ditemukan pak? secara media tidsk lagi mengekspos nya
Posting Komentar