Senin, 13 April 2009

PENYIDIKAN FORENSIK PEMBUNUHAN SISWI SMA STELLA DUCE 1 YOGYAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

Istilah penyidikan dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau penyiasatan; siasat (Malaysia). Definisi penyidikan dapat dilihat dalam Pasal 1 pada Bab I Ketentuan Umum KUHAP yaitu:
“Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Menurut de Pinto menyidik berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apa pun mendengar kabar yang sekedar beralasan untuk terjadinya suatu pelanggaran hukum. Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan pasti dan jelas, karena hal itu langsung menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditentukan bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.  
Bagian-bagian hukum acara pidana yang menyangkut penyidikan adalah sebagai berikut:
1. ketentuan tentang alat-alat penyidik,
2. ketentuan tentang diketahui terjadinya delik,
3. pemeriksaan di tempat kejadian,
4. pemanggilan tersangka atau terdakwa, 
5. penahanan sementara,
6. penggeledahan,
7. pemeriksaan atau interogasi,
8. berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat),
9. penyitaan, 
10. penyampingan perkara,
11. pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
Mengenai diketahui terjadinya delik, ada empat kemungkinan yaitu sebagai berikut:
1. kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP),
2. karena laporan (Pasal 1 butir 24 KUHAP),
3. karena pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHAP),
4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya di surat kabar, mendengar dari radio atau orang bercerita, dan selanjutnya.
Dalam kasus ini polisi sebagai penyidik mendapat laporan dari pemilik kos tempat tinggal korban. Menurut Pasal 1 butir 25 KUHAP laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Penyidik dalam Pasal 7 huruf a KUHAP memiliki wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.  
Pemeriksaan di tempat kejadian pada umumnya dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual sering dilakukan pemanggilan dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian. Hal ini diatur dalam Pasal 7 huruf h KUHAP yang menentukan bahwa penyidik mempunyai wewenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Berdasarkan ketentuan itu, seorang dokter dapat dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, dan apabila dokter tersebut menolak ia akan diancam dengan pidana menurut Pasal 244 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“barangsiapa dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang yang ia sebagaimana demikian harus melakukan:
1. dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan,
2. dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan.” 

BAB II
KRONOLOGI KASUS

1. Kronologi Kasus di Media Massa
a. Rabu, 4 Juni 2008, 18:38 WIB, laporan wartawan Kompas Defri Werdiono.
Kepala Kepolisian Kota Besar Yogyakarta Komisaris Besar Agung Budi Maryoto belum bisa memastikan motif pelaku pembunuhan terhadap Nuryana Ayu Swastika (17), siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta pada Rabu (4/6) dini hari tadi. Dugaan sementara, motif pembunuhan itu adalah pencurian. Salah satu alasannya, telepon genggam korban diketahui hilang. "Kami telah memeriksa sejumlah saksi, khususnya yang ada di rumah itu dan rekan korban. Diperoleh informasi, termasuk dari tetangga bahwa ada teman pria korban yang sering datang ke kos. Nah, yang sedang kami cari tahu sedang berada di mana teman pria saat tersebut kejadian," kata Agung. Rabu petang ini. Seperti diberitakan, korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Johar Nurhadi No.3, Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta Rabu sekitar pukul 05.30, dengan luka di kening dan kepala bagian atas.
b. Thursday, 05 June 2008, Wartakota.
Polisi menduga, siswi kelas II asal Jakarta tersebut dihabisi oleh orang dekatnya. Tika ditemukan tewas oleh induk semangnya, Ny Hermina, yang curiga karena Tika tak kunjung keluar kamar hingga tiba waktu untuk berangkat sekolah. ”Saya berkali-kali mengetuk pintu kamarnya tetapi tidak ada jawaban. Setelah saya tengok ke kamarnya tampak dia dalam posisi terlentang dan ketika pintu dibuka, kami baru tahu dia sudah tewas,” kata Hermin. ”Barang berharga milik korban hampir semuanya masih utuh di tempatnya, hanya HP milik korban belum ditemukan sampai kini,” katanya. Hermina mengaku, begitu mendapati Tika tewas dirinya segera melapor polisi.
Kapoltabes Yogyakarta Kombes Agung Budi Maryoto mengatakan pelaku pembunuhan siswi SMA Stella Duce I diduga orang yang sudah dikenal korbannya atau bahkan orang dekat. ”Ada kemungkinan pelaku pembunuhan dan korban sudah saling kenal”, katanya. Polisi menduga Tika dihabisi dengan cara dibekap bantal. Agung juga mengatakan polisi sudah meminta keterangan dari enam orang, termasuk pemilik rumah kos, dan semuanya berstatus saksi. Agung menambahkan, menilik kondisi mayat, diduga Tika tewas sekitar tiga jam sebelum ditemukan. Polisi mengirim jenazah Tika ke RS dr Sardjito untuk dilakukan otopsi. (gus/Ant)
c. Kamis, 5 Juni 2008, Lampung Post.
Kemarin (4-6), jenazah korban masih berada di RS Dr. Sardjito. "Polisi masih menunggu izin orang tua korban untuk melakukan autopsi", kata Humas dan Hukum RS Dr. Sardjito, Trisno Heru, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kesehatan Yogyakarta, Rabu (4-6). Jenazah Ayu dibawa ke RS Dr. Sardjito oleh polisi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda DIY telah melakukan identifikasi dengan mengambil sidik jari korban.
Saat dipantau kemarin, tak satu pun penghuni indekos maupun pemilik rumah yang bisa ditemui. Tempat indekos Nuryana terdiri dari sebuah rumah induk dan 6 kamar. Kamar-kamar indekos tersebut terletak berjejer, layaknya rumah petak di sisi kanan rumah induk. Tempat tersebut dikelilingi pagar kayu setinggi 2 meter. Dan setiap malamnya hanya dijaga oleh Dasim, penjaga malam sekaligus pembantu rumah tangga. Untuk masuk ke dalamnya bisa melalui dua pintu. Pintu pertama langsung menuju ke rumah induk. Dari rumah induk ini ada koridor yang bisa dilalui untuk menuju kamar indekos. Pintu kedua langsung menuju kamar indekos. Pintu tersebut tampak terkunci rapat. Jalanan di depan tempat indekos Nuryana lumayan besar, lebarnya sekitar 6 meter. Jalan ini bisa digunakan sebagai akses menuju Jalan Sudirman dan Jalan Suroto, Kotabaru.n N-1.
d. Kamis, 05 Juni 2008, Wawasan Digital.
"Kami belum bisa mengambil kesimpulan, namun diduga siswi itu merupakan korban pembunuhan", ujar Kapoltabes Yogyakarta, Kombes Pol Agung Budi Maryoto. Kendati belum mengetahui latar belakang kematiannya, pacar korban telah diperiksa polisi saat dimintai keterangan di mapoltabes setempat. Dugaan pembunuhan dikuatkan dengan ditemukannya luka serta bercak darah di bagian kening, dahi, serta kepala bagian atas. Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur dengan kepala ditutup bantal. Guna pengusutan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke RS Dr Sardjito untuk diotopsi. Tapi, hingga pukul 12.25 WIB kemarin atau sekitar enam jam setelah korban ditemukan, tim dokter forensik rumah sakit tersebut belum mengambil tindakan apa pun. "Kami menerima jenazah tersebut sekitar pukul 8.30 WIB. Tapi, dokter belum melakukan tindakan apa pun karena masih menunggu permintaan pihak kepolisian. Belum ada juga pihak keluarga yang konformasi," ungkap Humas RS Dokter Sardjito, Heru.
Menuturkan cerita pembantu dan beberapa anak kos, Darsim mengemukakan, sebenarnya sekitar pukul 02.00, pembantu serta sebagian anak kos mendengar jeritan tiga hingga empat kali. Tapi karena takut, mereka kembali tidur. Tak disangka jika pagi harinya korban ditemukan tewas. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga pelaku ke luar kamar kos melalui atap. Polisi juga menemukan celana dalam putri di lantai kamar kos. (rul/ad)
e. Senin 9 Juni 2008, 13:00, Nova Online.
Hingga kini pelaku masih diburu, diduga mantan kekasihnya terlibat. Meski berusaha tetap tabah, rasa terpukul tergambar di raut pasangan Agus Budiyana (49) dan Supiyani (45). Agus seolah tak mau berkedip. Tatapan matanya yang kuyu terus tertuju pada jasad buah hatinya Mariana Veronica Indriyana Ayu Swastika (17) yang terbujur kaku di peti mati.
Agus sendiri sampai saat ini belum tahu persis siapa dan apa motif pembunjuhan keji tersebut. Tapi sekitar sebulan lalu Tika sempat curhat kepadanya. Tika mengutarakan dirinya terancam karena mantan kekasihnya yang berinisial R sempat mengancam mau memperkosanya.
"Pak bagaimana ini ? R rupanya marah dengan saya bahkan dia sempat mengancam akan memperkosa saya," keluh Tika waktu itu. Mendengar keluhan anaknya, Agus hanya menasehati agar lebih hati-hati. Dan menjaga perilaku agar R tidak semakin sakit hati lagi. Agus bercerita, dulu Tika memang sempat menjalin asmara dengan R. Tapi, dalam perjalanan waktu, mereka putus karena R ketahuan selingkuh. Tika lantas menjalin asmara dengan Aji, seorang mahasiswa ISI. Namun rupanya keputusan Tika itu membuat R sakit hati. "Dia tidak rela jika Tika menjalin asmara dengan orang lain. Sejak itu hubungan Tika dengan R jadi kurang baik." Tapi, apakah R benar-benar sebagai pelaku pembunuhan, Agus tidak mau menuduh demikian. "Itu adalah tugas kepolisian, namun yang pasti sebelum kejadian memang anak saya bercerita seperti itu," paparnya. (Gandhi Wasono M.)
f. 11/06/2008 08:32 wib – CyberNews.
Jajaran Poltabes Yogyakarta berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap Indriyana Ayu Swastika (17). Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Asep Taufik SIK, Selasa (10/6), menjelaskan penyelidikan terhadap kasus terbunuhnya Indriyana Ayu Swastika sudah menunjukkan perkembangan. Gambaran mengenai pelaku pembunuhan terungkap berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Kuat dugaan pelaku pembunuhan sudah mengenal korban, bahkan kemungkinan cukup akrab. "Saat ini polisi sedang mencari tambahan barang bukti untuk menguatkan dugaan siapa pelaku pembunuhan itu," jelas Asep Taufik.
g. 12/06/2008 14:55 WIB, Bagus Kurniawan - detikcom
Kasus pembunuhan siswi SMA Stella Duce (Stece) I Yogyakarta, Indriyana Ayu Swastika (17) mulai menemui titik terang. Polisi mencurigai pelaku adalah teman akrab korban. "Kita masih terus melakukan penyelidikan. Ada beberapa orang yang kita curigai yang mengarah sebagai pelaku," kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol Asep Taufik di kantornya Jl Reksobayan, Yogyakarta, Kamis (12/6/2008).
Taufik menjelaskan, hingga saat ini polisi telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri dari teman sekolah korban, teman kos, kawan akrab di luar sekolah, serta pemilik rumah. Polisi juga telah menerima hasil otopsi terhadap korban dari RSU Dr Sardjito dan terus melakukan olah TKP secara intensif. "Gambaran pelakunya sudah ada. Dari keterangan beberapa saksi juga sudah kuat. Diduga pelaku sudah mengenal korban, mungkin antara korban dengan pelaku sudah cukup akrab," kata Taufik tanpa bersedia menjelaskan lebih rinci. Menurut Taufik, korban diperkirakan meninggal meninggal antara pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan telentang di tempat tidur dengan bagian wajah tertutup bantal. Di kepala bagian kening kanan, hidung dan kepala belakang terdapat luka. "Kita masih terus menyelidiki kasus ini. Namun selama lebih dari satu minggu ini sudah mulai ada titik terang mengenai siapa pelakunya," pungkas Taufik. ( bgs / djo )
2. Kronologis Peristiwa Menurut Keterangan Penyidik
Pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2008, pukul 05.30 WIB, telah ditemukan mayat seorang perempuan dalam keadaan terlentang di atas lantai dengan 3 bantal menutupi tubuh dari kepala sampai pertengahan paha, di sebuah kamar kos putri dalam keadaan kamar tertutup tetapi tidak terkunci, kondisi kamar tidak berantakan dan tidak terdapat tanda-tanda pengrusakan pintu kamar kos, kamar tidak berjendela. Kamar korban terletak di lantai 2, sebelah kamar korban kosong dan sebelah kamar kost yang lain ditempati teman korban.
Korban pertama kali ditemukan oleh anak pemilik kost dan teman kostnya, dengan ciri-ciri memakai kaos hijau berkerah lengan pendek dan celana panjang jean berwarna biru bermerk “Nevada” dengan luka benda tumpul di dahi kiri dan ditemukan bercak darah setelah bantal diangkat. Menurut Teman kost korban, korban terakhir kali bertemu dengan teman kostnya pada hari Selasa, 3 Juni 2008 jam 23.00 setelah menonton TV bersama di meja tamu. Sekitar jam 01.00 WIB, salah satu pembantu yang tinggal di lantai 1 mendengar suara teriakan seorang wanita yang tertahan lalu mendengar suara benda jatuh yang berdentum, namun pembantu tersebut tidak menengok atau mencari suara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pacar korban, ditemukan 1 dos kondom Fiesta yang berisi 10 yang telah digunakan 1 untuk berhubungan intim dengan korban pada hari Sabtu, 31 Mei 2008. Menurut ayah kandung korban, korban merupakan anak pertama dari 3 bersaudara, korban mempunyai sifat periang, mudah bergaul dengan siapa saja, mempunyai banyak teman pria dan terbuka pada ayahnya. Korban pernah bercerita bahwa sedang dekat dengan pacarnya kurang lebih 2 bulan, dan seharusnya rabu siang korban berencana bertemu dengan bapaknya di sekolah.

3. Resume Hasil Pemeriksaan
Kaku jenazah : Ada, pada seluruh persendian kecuali leher mudah digerakkan.
Bercak jenazah : Terdapat pada lehar bagian depan, dada atas dan kedua bahu yang tidak hilang dengan penekanan. Pada lengan kiri atas sisi luar terdapat bercak jenazah yang hilang dengan penekanan, terdapat juga pada punggung, pinggang kanan dan kiri yang tidak hilang dengan penekanan.
Pembusukkan : Tidak ada.
Ukuran jenazah : Berat jenazah : 55 kg, Panjang jenazah : 159 cm.
Rambut : Tampak rambut warna hitam, ikal, panjang rambut bagian depan 10 cm, bagian samping kanan 20 cm, bagian samping kiri 20 cm, rambut bagian belakang 25 cm. Tidak mudah dicabut, dalam keadaan basah karena darah.
Dahi : Pada dahi kanan 6 cm dari sumbu tubuh, 3 cm di atas alis terdapat luka robek dengan ukuran 2x0,5x0,3 cm dengan arah dari dalam keluar. Pada alis kiri 5 cm dari sumbu tubuh, tepat pada alis terdapat luka robek dengan ukuran 1,5x0,5x0,1 cm dengan arah dari luar ke dalam, tidak terdapat derik tulang.
Mata kanan : Kelopak mata bagian dalam tampak pucat.
Mata kiri : Kelopak mata bagian luar 5 cm dari sumbu tubuh terdapat memar dengan ukuran 2x1 cm, kelopak mata bagian dalam terdapat kemerahan.
Hidung : Terdapat memar sekitar hidung, keluar darah dari kedua hidung, tidak terdapat derik tulang.
Mulut : Dari mulut keluar darah dan busa berwarna kemerahan. Bibir bawah kebiruan dengan lidah tergigit.
Dagu : Pada dagu sebelah kiri 7,5 cm dari sumbu tubuh, 9 cm dari mata kiri terdapat luka lecet tekan dengan ukuran 4x0,1 cm. Tidak teraba derik tulang.
Pipi : Pipi kiri 5 cm dari sumbu tubuh, 5 cm dari mata kiri terdapat luka lecet tekan dengan ukuran 3x0,1 cm. Tidak teraba derik tulang.
Leher : Pada leher bagian depan 3 cm dari sumbu tubuh, 2,5 cm bawah dagu terdapat luka lecet tekan dengan ukuran 0,5x0,3 cm, berbentuk bulat, tidak teraba derik tulang.
Dada : Pada dada kiri atas 15cm dari sumbu tubuh, 10cm dari tulang selangka kiri terdapat luka lecet tekan ukuran 0,5x0,5cm berwarna merah. Tidak teraba derik tulang.
Tangan kanan : Pada jari ke-4, 2 cm dari sumbu tangan dan 2 cm dari pangkal jari tangan kanan terdapat luka lecet geser, berwarna merah kehitaman dengan ukuran 5x0,5 cm, pada kuku tampak berwarna kebiruan.
Kaki kiri : Kulit bawah kuku tampak pucat.
Setelah kulit dada dibuka : Pada tulang dada bagian dalam terdapat pelebaran pembuluh darah mamaria interna.
Kepala : Pada kulit atap kepala bagian dalam kanan terdapat memar 3 cm dari sumbu tubuh, 11 cm dari puncak kepala terdapat memar ukuran 7x6 cm. Pada puncak kepala bagian kiri belakang 4 cm dari sumbu tubuh terdapat memar disertai jendalan darah ukuran 6x5 cm. Pada kulit kepala samping kanan belakang 11 cm dari sumbu tubuh, 4 cm di atas telinga terdapat memar ukuran 8x4 cm. Setelah tulang atap dibuka, pada kulit atap kepala bagian dalam tampak resapan darah yang luas berwarna kebiruan. Tidak tampak perdarahan di atas selaput otak, setelah selaput otak dibuka tampak perdarahan di seluruh permukaan otak. Setelah otak diangkat terdapat perdarahan di selaput otak bagian dasar tengkorak terukur 15 cc. Tampak memar pada seluruh seluruh dasar tengkorak, tidak terdapat derik tulang. Otak diangkat, berat 1322 gram, ukuran 21x14x5 cm, pada pengirisan longitudinal, di jaringan otak terdapat pelebaran pembuluh darah. 
Rahim : Ukuran 9x6,5x2 cm, berat 124 gram warna merah muda keunguan. Indung telur kanan ukuran 3x3x1 cm, indung telur kiri ukuran 3x3x1 cm. Saluran telur kiri panjang 11 cm, saluran telur kanan panjang 12 cm.pada mulut rahim bagian depan tampak memar. Pada pembukaan rahim tampak cairan bening dengan sudut kemerahan.
Kesimpulan : 1. Sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput otak pada seluruh permukaan otak disertai memar pada tulang kepala, dan atau kekerasan tumpul pada jalan napas yang menyebabkan mati lemas (asfiksia) sehingga terjadi gagal napas.
2. Saat kematian korban antara 12 sampai 18 jam sebelum pemeriksaan. 
BAB III
ANALISA
1. Analisa Hasil Penyidikan 
Rabu, tanggal 4 Juni 2008, pukul 05.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan, Kapoltabes Yogyakarta Kombes Agung Budi Maryoto mengatakan pelaku pembunuhan siswi SMA Stella Duce I diduga orang yang sudah dikenal korbannya atau bahkan orang dekat. Dugaan ini di dapat dari hasil pemeriksaan TKP dimana keadaan kamar tertutup tetapi tidak terkunci, kondisi kamar tidak berantakan dan tidak terdapat tanda-tanda pengrusakan pintu kamar kos, kamar tidak berjendela dan terletak di lantai 2. Polisi juga menduga Tika dihabisi dengan cara dibekap bantal dan tewas sekitar tiga jam sebelum ditemukan (antara pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB). 
Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Asep Taufik SIK, Selasa (10/6), menjelaskan penyelidikan terhadap kasus terbunuhnya Indriyana Ayu Swastika sudah menunjukkan perkembangan. Gambaran mengenai pelaku pembunuhan terungkap berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Kuat dugaan pelaku pembunuhan sudah mengenal korban, bahkan kemungkinan cukup akrab. 
2. Analisa Hasil Pemeriksaan
Saat kematian antara 12 sampai 18 jam sebelum pemeriksaan, pemeriksan dimulai pada pukul 17.05 sehingga diperkirakan saat kematian korban antara pukul 24.00 – 05.00 (sehingga sesuai dengan hasil analisa polisi saat kematian antara pukul 01.00 – 03.00). Perkiraan saat kematian didapat dari kaku jenazah yang sudah maksimal, di mana kaku jenazah dimulai 2 jam setelah kematian kemudian akan mencapai maksimal pada 12 jam dan menetap sampai 24 jam dan akan mengalami pengenduran kembali setelah 24 jam. Dari bercak di dapatkan sudah tidak hilang dengan penekanan di mana ini terjadi setelah 6 – 8 jam setelah kematian, dan belum terjadi pembusukkan di mana pembusukkan mulai terjadi setelah 24 jam dimulai dari perut bagian bawah, maka disimpulkan bahwa saat kematian korban antara 12 sampai 18 jam sebelum pemeriksaan.
Adanya luka robek di dahi, luka memar di mata kiri dan hidung, luka lecet tekan di dagu, pipi, leher dan dada, luka lecet geser di tangan kanan, menandakan adanya kekerasan yang dilakukan berulang-ulang (terdapat multiple injury) yang dapat dimungkinkan karena Si korban mengadakan perlawanan, tetapi luka-luka tersebut tidak dapat menyebabkan kematian.
Luka yang dapat mengakibatkan kematian, adanya perdarahan di bawah selaput otak pada seluruh permukaan otak yang disertai dengan memar pada tulang kepala, hal ini akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala yang dilakukan oleh tersangka pada saat korban masih hidup. Perdarahan yang sangat luas di bawah selaput otak dapat menyebabkan kematian. Lebih lanjut, adanya bibir kebiruan, bintik perdarahan (mata merah) pada mata bagian kiri menandakan adanya asfiksia atau mati lemas, yang disebabkan adanya gangguan pada jalan napas sehingga terjadi gagal napas. 

BAB IV
PENUTUP 

1. Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat dari bab-bab sebelumnya adalah pelaku pembunuhan dalam kasus ini diduga sebagai orang yang akrab atau sudah dikenal oleh korban. Saat kematian korban adalah antara pukul 24.00 – 05.00 (sesuai dengan hasil analisa polisi saat kematian antara pukul 01.00 – 03.00). Ada tanda kekerasan yang dilakukan berulang-ulang (multiple injury) yang dapat dimungkinkan karena Si korban mengadakan perlawanan, hal ini dapat dilihat dari adanya luka-luka yang tidak dapat menyebabkan kematian. 
Sebab kematian korban adalah karena perdarahan di bawah selaput otak pada hampir seluruh permukaan otak yang disertai dengan memar pada tulang kepala dan atau asfiksia akibat adanya kekerasan tumpul pada jalan napas. Adanya asfiksia atau mati lemas tersebut disebabkan oleh adanya gangguan pada jalan napas sehingga terjadi gagal napas.


2. Saran
Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual sering dilakukan pemanggilan dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian. Berhubungan dengan hal ini KUHAP hanya mengatur kewenangan dari penyidik saja. Kewenangan seorang ahli, khususnya ahli forensik tidak diatur, padahal peran ahli ini dalam kasus-kasus pembunuhan atau pemerkosaan sangatlah penting. 
Sudah seharusnya ada aturan yang mengatur tentang kewenangan seorang ahli yang menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan forensik, dimana seorang ahli dilibatkan sejak awal bersamaan dengan penyidik Polri. Hal ini untuk mendapatkan dan mengungkapkan bukti-bukti secara lebih jelas lagi, karena jika TKP sudah ditangani penyidik Polri maka benang merah antara bukti yang dibawa ke ahli dan TKP menjadi lebih sulit ditelusuri atau bahkan menjadi hilang. Benang merah tersebut contohnya adalah:
a. Waktu saat kejadian berlangsung atau penemuan barang-barang bukti.
b. Barang bukti medis lainnya yang terlewatkan penyidik Polri, seperti posisi bercak darah, warna darah, rambut, dll.

Senin, 06 April 2009

PENERAPAN MEDIASI DI PENGADILAN PADA SENGKETA DUGAAN MALPRAKTEK

BAB I. LATAR BELAKANG

Dewasa ini istilah maupun masalah malpraktek semakin marak merebak terdengar dan muncul kepermukaan setelah masyarakat menjadi semakin kritis dan sadar akan hak-hak yang dimilikinya. Malpraktek; malapraktek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti praktek kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Sebenarnya dari asal katanya malpraktek tidak hanya ditujukan pada profesi kesehatan saja tetapi juga profesi-profesi pada umumnya, namun setelah secara umum mulai digunakan di luar negeri maka istilah ini sekarang diasosiasikan atau ditujukan pada profesi kesehatan (J. Guwandi, 2007: 20).  
Pemahaman malpraktek sampai sekarang masih belum seragam. Dengan belum diaturnya malpraktek dalam peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini (tidak mempunyai kepastian hukum), penanganan dan penyelesaian masalah malpraktek tentunya juga menjadi tidak pasti. Permasalahan ini juga ditambah dengan belum adanya (dan hampir tidak mungkin dilakukan) standarisasi standar pelayanan profesi kesehatan. Hal ini disebabkan karena permasalahan kesehatan amat komplek, mulai dari dampak penerapan pelayanan kesehatan pada tiap manusia yang berbeda-beda sampai dengan beragamnya teknologi pada tiap sarana pelayanan kesehatan dan kemampuan setiap komunitas dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya. 
Tidak adanya standar pelayanan profesi kesehatan yang legal dan banyaknya rumah sakit yang menerbitkan standar yang berbeda dengan rumah sakit lainnya akan menyebabkan kesulitan dalam membedakan malpraktek dengan kelalaian, kecelakaan dan kegagalan di lapangan. Lebih lanjut hal ini juga menyebabkan pembuktian malpraktek akan semakin sulit jika pasien berpindah-pindah rumah sakit.
Dengan demikian yang paling tepat dan berhak menentukan pengingkaran atas standar pelayanan profesi kesehatan adalah Komite Medik di rumah sakit yang bersangkutan. Komite Medik mengetahui secara rinci standar komunitas dokter, tenaga kesehatan lainnya dan teknologi yang tersedia. Yang terjadi sekarang, adanya sentimen korps kesehatan yang saling melindungi sesama profesional, akan menyulitkan upaya pengusutan yang obyektif, sehingga kasus-kasus malpraktek tersebut hanya masuk “peti es” dan tidak ditangani lagi.
Hal ini mengakibatkan pihak pasien berpendapat bahwa tenaga kesehatan kebal hukum dan selalu berlindung di balik etika tenaga kesehatan agar terlepas dari tanggung jawab yang seharusnya dipikulnya. Sebagai contoh pelbagai pengaduan oleh masyarakat kepada organisasi profesi (IDI) sangat lambat ditanggapi (Chrisdiono M Achadiat, 2004), sehingga mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap IDI (baca: profesi kedokteran). 
Sebaliknya, kalangan kesehatan berpendapat bahwa pihak pasien sangat kuat kedudukannya sehingga dapat dengan begitu saja menuntut atau menggugat tenaga kesehatan untuk suatu hasil pengobatan yang negatif atau tidak memenuhi harapan pasien. Padahal dampak dari tuntutan itu terkadang sudah merupakan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap tenaga kesehatan yang dituntut atau digugat, sedangkan pada kenyataannya tidak selalu hasil yang negatif itu merupakan kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawat. Bahkan seringkali, pihak pasien (melalui pengacaranya) telah mempublikasikan kasus yang digugatnya sebagai malpraktek, padahal hal ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas asas praduga tak bersalah, mengingat dalam beracara dipengadilan gugatan malpraktek tersebut masih harus dibuktikan dan ditetapkan melalui proses pengadilan terlebih dahulu. 
Prof. Dr. H. Bambang Poernomo, SH (tanpa tahun: 43) mengemukakan bahwa penelusuran permasalahan hukum yang timbul dari pelayanan kesehatan itu sebenarnya dimulai dari kegagalan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang tidak segera ditangani atau diatasi, kemudian bocor keluar dan menimbulkan keragu-raguan atau kerugian bagi semua pihak. Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa tidak masuk akalnya kecepatan untuk mengatasi, tertutupnya cara mengatasi atau menganggap tidak perlu diatasinya permasalahan kesehatan mengakibatkan Si penderita kecewa berat. 
Lebih lanjut mengenai malpraktek, Prof. Bambang Poernomo juga mengemukakan bahwa betapa sulitnya menentukan medical malpractice atau malpraktek (tanpa tahun: 130), karena berdasarkan elemen-elemen yang terdapat dalam malpraktek profesi kesehatan dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan merupakan malpraktek atau tidak, harus dilakukan dengan pendekatan (yang bersifat khusus) kedokteran atau kesehatan dan ilmu hukum secara proporsional. 
Holder yang dikutip oleh Muladi (1992: 66) berpendapat bahwa pengadilan tentang kasus-kasus malpraktek yang dilakukan, secara gegabah sangat merugikan dan salah-salah dapat mengganggu program pembangunan nasional di mana para profesinya banyak terlibat. Dalam hal ini profesinya menjadi terlalu sangat berhati-hati dan timbul yang dinamakan negative defensive professional practice, yang mengurangi kreatifitas dan dinamika profesional.
Berdasarkan hal-hal di atas seperti kurangnya nilai-nilai manfaat, penyelesaian yang tidak tuntas, maupun kerugian-kerugian yang akan terjadi bagi pihak pasien maupun tenaga kesehatan memunculkan ide untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dugaan malpraktek ini secara win-win solution, salah satunya adalah dengan mediasi. Mediasi adalah salah satu bentuk dari ADR (Alternative Dispute Resolution) yang merupakan proses penyelesaian sengketa di luar Jalur Pengadilan. 
Jika dibandingkan dengan proses litigasi (pengadilan), mediasi memiliki keuntungan:
a. Bersifat luwes, sukarela, cepat, murah, sesuai, kebutuhan, netral, rahasia, didasari hubungan baik (http://hukbis.files.wordpress.com / 2008 / 05 / mediasi.ppt.).
b. Memperbaiki komunikasi antara para pihak yang bersengketa.
c. Membantu melepaskan kemarahan terhadap pihak lawan.
d. Meningkatkan kesadaran akan kekuatan dan kelemahan posisi masing-masing pihak.
e. Mengetahui hal-hal atau isu-isu yang tersembunyi yang terkait dengan sengketa yang sebelumnya tidak disadari.
f. Mendapatkan ide yang kreatif untuk menyelesaikan sengketa (Rapat Kerja ABH, 2008).
Sedangkan kekurangan litigasi jika dibandingkan dengan mediasi adalah (Rapat Kerja ABH, 2008):
a. Proses yang berlarut-larut atau lama untuk mendapatkan suatu putusan yang final dan mengikat.
b. Menimbulkan ketegangan atau rasa permusuhan di antara para pihak.
c. Kemampuan dan pengetahuan hakim yang terbatas dan bersifat umum.
d. Tidak dapat dirahasiakan.
e. Kurang mampu mengakomodasikan kepentingan pihak asing.
f. Sistem administrasi dan birokrasi peradilan yang lemah.
g. Putusan hakim mungkin tidak dapat diterima oleh salah satu pihak karena memihak salah satu pihak atau dirasa tidak adil.
Dengan demikian terlihat bahwa memang proses mediasi yang berlangsung di luar pengadilan memiliki keunggulan-keunggulan tersendiri. 
Penerapan mediasi ini menjadi lebih diperhatikan lagi semenjak keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 11 September 2003. Menurut Pasal 2 ayat 1 PerMA ini, semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. 

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

1. Sengketa Kasus Malpraktek
a. Pengertian Dasar Sengketa
Arti kata sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan atau bisa juga diartikan sebagai pertikaian; perselisihan. Sengketa dalam pengertiannya yang luas (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan, ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa atau situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa atau situasi tersebut (Rapat Kerja ABH, 2008).
Jadi sengketa adalah perbedaan pendapat yang telah mencapai eskalasi tertentu atau mengemuka. Pemicu terjadinya sengketa adalah:
1) kesalahpahaman,
2) perbedaan penafsiran,
3) ketidak-jelasan pengaturan,
4) ketidakpuasan,
5) ketersinggungan,
6) kecurigaan,
7) tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur,
8) kesewenang-wenangan atau ketidakadilan,
9) terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga.
b. Pengertian Malpraktek
Tentang malpraktek, Black yang dikutip Muladi (1992: 65) mengemukakan bahwa secara umum malpraktek yang dilakukan professional dapat didefinisikan sebagai ”professional misconduct or unreasonable lack of skill, failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of these services or to those entitled to rely upon them”. Terjemahan dari pengertian malpraktek ini adalah “perbuatan salah dari seorang professional atau kekurangahlian yang tidak sepatutnya, kegagalan memberikan pelayanan profesi untuk menggunakan tingkat keahlian dan pengetahuan yang biasanya diterapkan pada semua situasi dalam masyarakat oleh anggota yang mempunyai reputasi keahlian rata-rata dengan akibat luka, kehilangan atau kerugian bagi penerima pelayanan-pelayanan tersebut atau bagi mereka yang memang mengandalkan (menyandarkan nasibnya) pada pelayanan-pelayanan tersebut”. 
Selain Black istilah malpraktek juga diartikan oleh Coughlin pada tahun 1982. Prof Soerjono Soekanto (1987: 153) mengemukakan bahwa medical malpractice atau malpraktrek menurut Coughlin dan Black tersebut pada intinya adalah suatu sikap tindak yang tidak benar yang melanggar moral dan hukum. Selanjutnya dalam buku Hukum Kesehatan, Prof Bambang Poernomo (tanpa tahun: 89) mengatakan bahwa dalam kepustakaan hukum kesehatan sebagian terbesar para ahli mengikuti pendapat bahwa malpraktek itu merupakan suatu perbuatan profesi dalam menjalankan tugas yang terdapat unsur lalai atau negligence.
Selanjutnya dalam The Georgetown Law Journal (2008: 600), dijelaskan bahwa like most branches of tort law, medical malpractice is largely premised on the notions that injuries arise from individual carelessness or lack of expertise, that culpable actors can be readily identified, and that their negligence can be deterred by setting damages sufficiently high to induce medical professionals to take due care. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam berbagai cabang hukum tentang kejahatan umumnya mempunyai dasar pikiran bahwa malpraktek medik berasal dari kerugian yang diduga muncul dari kelalaian atau kekurangahlian, dan bahwa pelaku yang bersalah tersebut dapat diidentifikasi secara mudah dengan melihat apakah kelalaian mereka dapat dicegah dengan melaksanakan tugas profesi kesehatannya secara berhati-hati sebagaimana mestinya (to take due care).  
Mengenai ciri umum malpraktek dari aspek negligence (kelalaian) itu menurut kepustakaan hukum kesehatan mengandung tolok ukur 4D-Negligence (Bambang Poernomo, tanpa tahun: 99), yaitu:
1) Duty (kewajiban) 
Kewajiban seorang profesi dokter atau tenaga kesehatan untuk mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk melakukan pelayanan kesehatan berupa pengobatan berdasarkan standar profesi, sehingga kemungkinan besar dokter tidak dapat dipersalahkan jika hasilnya ternyata tidak sebagaimana yang diharapkan sepanjang sudah dipenuhi syarat-syarat standar profesi.  
2) Dereliction of that duty (penyimpangan dari kewajiban)
Penyimpangan ini tidak boleh diartikan sempit, karena dalam ilmu kedokteran terdapat kemungkinan dua pendapat atau lebih yang berbeda tetapi semuanya benar. Maka diperlukan adu argumentasi untuk proses pembuktian antar kolega sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran mutakhir.  
3) Direct causation (kausa atau akibat langsung)
Setiap kasus harus ada hubungan langsung sebagai kausal terhadap akibat yang terjadi, dan hubungan kausal dan akibat itu tidak dapat digeneralisasi pada setiap tindakan kesehatan.
4) Damage (kerugian)
Memperhitungkan kerugian itu tidak boleh berdasarkan kerugian sepihak, melainkan kesebandingan antara kerugian atas dasar biaya yang dikeluarkan untuk pencegahan dan biaya yang timbul dari akibatnya. Apabila dapat diperkirakan biaya untuk pencegahan lebih murah daripada biaya kerugian untuk akibat yang terjadi, maka ada kelalaian.
Lebih lanjut, Prof. Bambang Poernomo (tanpa tahun: 129-130) juga mengemukakan bahwa menurut kepustakaan hukum kesehatan beberapa elemen yang terdapat dalam malpraktek profesi kesehatan harus terukur dari pertimbangan yang bermuatan:
1) Ada atau tidaknya standar profesi kesehatan yang tumbuh dari ilmu pengetahuan kesehatan.
2) Ada atau tidaknya resiko kesehatan yang memerlukan bantuan ahli kesehatan.
3) Ada atau tidaknya informasi consent yang memenuhi standar nasional maupun internasional.
4) Ada atau tidaknya rekam kesehatan yang lengkap dan kronologis serta menjamin adanya rahasia kedokteran.
5) Ada atau tidaknya kelalaian dalam melaksanakan tugas profesi dengan tolok ukur 4 D-Negligence yaitu:
- Duty (kewajiban)
- Dereliction of that duty (penyimpangan dari kewajiban)
- Direct causation (kausa/akibat langsung)
- Damage (kerugian)
6) Ada atau tidaknya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar hukum. 

2. Mediasi
Sebelum menjelaskan tentang mediasi sebaiknya kita mengetahui mengenai bentuk-bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya terlebih dahulu. Bentuk-bentuk penyelesaian tersebut adalah:
a. Berupa proses peradilan atau penghakiman (ajudikasi), yang terdiri dari Litigasi dan Arbitrase.
b. Berupa proses konsensual atau non-ajudikasi, yaitu Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau yang sering disebut dengan ADR.
Selanjutnya bentuk-bentuk ADR adalah:
a. Negosiasi,
b. Mediasi,
c. Konsiliasi,
d. Konsultasi,
e. Penilaian atau pendapat ahli,
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation),
g. Pencarian fakta netral (neutral fact-finding).
Mediasi sebagai salah satu bentuk dari ADR memiliki dasar hukum berupa: 
a. dasar filosofi Pancasila yaitu asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
b. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mulai berlaku tanggal 12 Agustus 1999,
c. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR dan 154 RBg),
d. Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sejak keluarnya PerMA tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan upaya penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediasi layak untuk menjadi pilihan. Bahkan dengan keluarnya PerMA yang ditetapkan pada 11 September 2003 ini, semua perkara perdata di pengadilan negeri diwajibkan untuk menjalani proses mediasi sebelum disidangkan. Kalau mediasi berhasil, selain prosesnya lebih cepat, murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan, perkara yang masuk ke pengadilan jumlahnya juga akan berkurang. 
Menurut Pasal 1 angka 6 PerMA Nomor 2 Tahun 2003, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Karakteristik dari mediasi adalah (Rapat Kerja ABH, 2008):
a. perpanjangan atau pengembangan proses negosiasi,
b. intervensi dari pihak ketiga (mediator) yang netral dan dapat diterima oleh kedua belah pihak,
c. mediator tidak berwenang untuk membuat keputusan,
d. mediator membantu para pihak untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.

3. Ulasan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terdiri dari enam bab dan delapan belas Pasal. Bab I berisikan tentang ketentuan umum, Bab II tentang tahap pra mediasi, Bab III tentang tahap mediasi, Bab IV tentang tempat dan biaya, Bab V tentang lain-lain dan Bab VI tentang Penutup (Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2003).
a. Pra Mediasi
Sesuai dengan Pasal 130 HIR atau 154 Rbg bahwa sebelum perkara diperiksa oleh majelis hakim, maka terlebih dahulu diupayakan perdamaian diantara para pihak oleh majelis hakim tersebut. Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim yang mengadili perkara tersebut mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat 1). Selanjutnya, hakim tersebut wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk memberi kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi (Pasal 3 ayat 2). Dengan adanya PerMA yang menentukan bahwa lamanya proses mediasi 30 hari (Pasal 5 ayat 1 dan 2) atau 22 hari sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator (Pasal 9 ayat 5), maka hakim sebaiknya melakukan penundaan sidang selama 32 hari, dengan ketentuan dapat dipercepat apabila tercapai kesepakatan secara dini atas laporan dari mediator ke hakim tersebut. 
Pada sidang pertama, hakim juga diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya mediasi (Pasal 3 ayat 3). Kemudian dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan (Pasal 4 ayat 1). Jika dalam waktu satu hari kerja para pihak atau kuasa hukum mereka tidak dapat bersepakat tentang penggunaan mediator di dalam atau di luar daftar pengadilan, para pihak wajib memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama (Pasal 4 ayat 2). 
Apabila para pihak tetap juga tidak dapat bersepakat dalam menentukan seorang mediator dari daftar yang telah disediakan, maka ketua majelis berwenang untuk menunjuk seorang mediator dari daftar mediator dengan penetapan (Pasal 4 ayat 3). PerMA ini juga menegaskan bahwa para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang telah diatur didalam PerMA ini (Pasal 7). 
b. Mediasi
Dalam tahap mediasi ini, dinyatakan bahwa dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotocopy dokumen yang memuat duduk perkara, fotocopy surat-surat yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak (Pasal 8). Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi (Pasal 9 ayat 1). Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya) (Pasal 9 ayat 3). 
Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan (Pasal 10 ayat 1). Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak (Pasal 11 ayat 1). Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Proses mediasi untuk sengketa publik terbuka untuk umum (Pasal 14 ayat 1 dan 2).
c. Pasca (Post) Mediasi 
Untuk mediasi yang menggunakan mediator diluar daftar mediator yang dimiliki pengadilan, dinyatakan bahwa setelah waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terpenuhi, para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan (Pasal 5 ayat 2). Pada persidangan tersebut jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian (Pasal 5 ayat 3). Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan namun tidak dimintakan penetapannya sebagai suatu akta perdamaian, pihak penggugat wajib menyatakan pencabutan gugatannya (Pasal 5 ayat 4). 
Dalam hal mediasi dengan mempergunakan mediator yang terdaftar di pengadilan, maka jika gagal mencapai sepakat, para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim (Pasal 11 ayat 4). Jika dalam waktu seperti yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat 5 mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim (Pasal 12 ayat 1). Pasal 12 ayat 1 ini hanya menjelaskan jika gagal mencapai sepakat saja, sedangkan jika tercapai kesepakatan tidak disebut. Lepas dari itu, baik tercapai maupun tidak kesepakatan, para pihak tetap harus hadir pada persidangan yang telah ditetapkan hakim, dan menyampaikan segala sesuatunya tentang mediasi kepada hakim tersebut.
Seterusnya hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian (Pasal 11 ayat 5). Apabila setelah diterima pemberitahuan kegagalan mencapai kesepakatan dari mediator itu, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan Hukum Acara yang berlaku (Pasal 12 ayat 2).  
d. Waktu
Proses mediasi yang menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimilki oleh pengadilan berlangsung paling lama 30 hari kerja (Pasal 5 ayat 1). Dalam hal menggunakan mediator yang terdaftar di pengadilan, dinyatakan bahwa dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau tidak kesepakatan, proses mediasi berlangsung paling lama 20 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator (Pasal 9 ayat 5).
e. Mediator
Dalam melaksanakan fungsinya, mediator wajib menaati kode etika mediator (Pasal 2 ayat 2). Seorang mediator juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut (Pasal 4 ayat 4). Mediator pada setiap pengadilan dapat berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator (Pasal 6 ayat 1). Setiap pengadilan memilki sekurang-kurangnya dua orang mediator (Pasal 6 ayat 2) dan setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator beserta riwayat hidup dan pengalaman kerja mediator dan mengevaluasi daftar tersebut setiap tahun (Pasal 6 ayat 3). 
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak agar tecapai kesepakatan yang bersifat win-win solution (Pasal 9 ayat 4). Proses mediasi pada asasnya bersifat rahasia dan juga terpisah dari litigasi, maka setiap mediator tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan (Pasal 13 ayat 3).
f. Kuasa Hukum
PerMA ini hanya mengatur dua ketentuan tentang kuasa hukum yaitu:
1) dalam hal para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, setiap keputusan yang diambil kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak (Pasal 3 ayat 4),
2) dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya dalam arti bahwa kuasa hukumnya haruslah bertindak pasif saja (Pasal 9 ayat 2). 
g. Isi Kesepakatan 
Kesepakatan dibuat secara tertulis (Pasal 11 ayat 1) dan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai (Pasal 11 ayat 2). Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum (Pasal 11 ayat 3). Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa mesti ada kesepakatan dari para pihak terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan tanda tangan, dan kesepakatan ini haruslah tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
h. Tempat dan Biaya
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak (Pasal 15 ayat 1). Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan (Pasal 10 ayat 2). Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya (Pasal 15 ayat 2). Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan (Pasal 15 ayat 3). Penggunaan mediator hakim tidak dipungut biaya (Pasal 15 ayat 4). Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan kecuali terhadap pihak yang tidak mampu (Pasal 15 ayat 4). 
i. Hal–Hal Lain
Jika para pihak gagal dalam mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya (Pasal 13 ayat 1). Fotocopy dokumen dan notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan untuk menjaga kerahasiaan proses mediasi (Pasal 13 ayat 2). 

BAB III. PEMBAHASAN

PerMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 11 September 2003 ini menghasilkan sebuah konsep tentang institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan di Indonesia. Institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan diharapkan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa.
Di Indonesia pelembagaan proses mediasi yang terkait dengan lembaga pengadilan tersebut sebenarnya tidak sulit untuk dilaksanakan karena Hukum Acara Perdata Indonesia yaitu Herziene Inlands Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura Pasal 130 atau 131 HIR dan Reglemen op de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah diluar Jawa dan Madura Pasal 154 telah memberikan celah bagi terintegrasinya proses mediasi di pengadilan secara baik. Pada intinya kedua lembaga tersebut mengisyaratkan bahwa pada hari sidang yang ditunjuk, para pihak harus datang ke pengadilan dan adalah tugas Pengadilan Negeri, dengan perantaraan ketuanya untuk mencoba memperdamaikan mereka yang bersengketa. 
Perlunya institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan didasarkan pada beberapa argument, yaitu (http: //www.unej.ac.id/fakultas/hukum1/hukum/pma/PERATURAN%20MAHKAMAH%20AGUNG.doc., 2003): 
1. Merupakan salah satu upaya membantu lembaga pengadilan untuk mengurangi beban penumpukan perkara. 
2. Penting bagi sistem hukum Indonesia untuk menyediakan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan karena salah satu fungsi dari sebuah sistem hukum adalah memfasilitasi terwujudnya keadilan. Tujuan ini dapat dicapai jika sistem hukum menyediakan berbagai bentuk penyelesaian sengketa, termasuk mediasi. 
3. Beberapa negara demokratis maju seperti Jepang, Amerika Serikat, Kanada dan Australia telah menginstitusionalisasikan mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (adjudicative). 
4. Proses mediasi seringkali diasumsikan sebagai proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan tidak memakan waktu dibandingkan proses memutus. 
5. Hukum acara yang berlaku di Indonesia mewajibkan para hakim pada sidang pertama untuk mendorong para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan sengketa melalui perundingan di antara mereka. Akan tetapi, karena fungsi hakim dan lembaga pengadilan sangat terbatas hanya mendorong para pihak, tetapi tidak secara langsung memfasilitasi, maka para pihak yang bersengketa belum secara optimal mengeksplorasi manfaat dari proses perundingan. 
Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat 1 PerMA ini, memang mewajibkan semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator, tetapi jika dilihat dari segi tata urutan perundang-undangannya maka PerMA tidak bersifat mengikat para hakim. PerMA ini hanya dapat dijadikan pedoman, sebagai contoh di PN Bengkalis yang menjadi salah satu pengadilan yang menjadi proyek percontohan mediasi, Majelis Hakimnya tidak menerapkan PerMA ini dengan alasan bahwa kewajiban mediasi tersebut hanya berdasarkan PerMA (Hukumonline.com, 2004).
PerMA ini juga mengalami hambatan-hambatan lain dalam prakteknya. Ada dua faktor yang menghambat pelaksanaan PerMA ini, yaitu (Hukumonline.com, 2004).:
1. Faktor yang berasal dari PerMA 
Hambatan ini berasal dari isi Perma itu sendiri, yaitu kewajiban mediator dari kalangan hakim ataupun bukan hakim untuk memiliki sertifikat sebagai mediator (Pasal 6 ayat 1), padahal, masih banyak kalangan hakim dan bukan hakim yang belum memiliki sertifikat tersebut karena belum menjalani pelatihan. Hambatan lain adalah waktu penyelesaian mediasi selama 22 hari sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator (Pasal 9 ayat 5) yang dinilai tidak cukup karena terlalu singkat.  
2. Faktor yang bukan berasal dari PerMA
Faktor yang berasal dari luar Perma yaitu kurangnya dukungan dari hakim dan advokat. Hasil penelitian menyebutkan, selama ini para hakim pengadilan negeri berpendapat bahwa tugas pokok mereka adalah memutus perkara. Tugas sebagai mediator dianggap sebagai tugas tambahan, sehingga mereka merasa berhak atas insentif. 
Faktor penghambat lain adalah kurangnya dukungan advokat. Menurut para hakim yang melakukan mediasi, para advokat yang melakukan pendampingan dalam proses mediasi ternyata malah menghambat proses mediasi sehingga terdapat indikasi bahwa penasehat hukum tidak mau menggunakan prosedur mediasi. Hal ini berkenaan dengan pola honorarium advokat. Bayaran bagi advokat selama ini dihitung untuk proses di setiap tingkatan pengadilan, dihitung per jam atau berdasakan success fee. Perkara yang dapat segera selesai melalui jalur mediasi, dianggap akan mengurangi rejeki advokat. 
Pada kasus-kasus dugaan malpraktek, mediasi akan dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga-tenaga kesehatan termasuk dokter maupun dokter spesialis. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 PerMA Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur bahwa atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan.
Lebih lanjut dalam menyelesaikan suatu sengketa dugaan malpraktek, Moore mengemukakan bahwa mediasi memiliki tahapan-tahapan proses sebagai berikut (Rapat Kerja ABH, 2008):
1. Menjalin hubungan dengan para pihak yang bersengketa.
Mediator akan membangun kepercayaan, menjelaskan peran mediator dan memberi wawasan tentang prosedur atau tata cara mediasi ke para pihak yang bersengketa. 
2. Memilih strategi untuk membimbing proses mediasi.
Mediator akan membantu para pihak dalam menganalisa pendekatan sebagai sarana dalam pengelolaan konflik (kompetitif, kompromistis, akomodatif atau kolaboratif).
3. Mengumpulkan dan menganalisa informasi latar belakang sengketa.
Mengidentifikasikan pihak-pihak utama yang terlibat konflik, menentukan pokok masalah dan kepentingan dari para pihak, kemudian menganalisa konflik untuk menyusun rencana atau strategi.
4. Menyusun rencana mediasi.
Menentukan proses beracara, tempat, waktu, aturan, pihak-pihak yang akan terlibat, kemungkinan-kemungkinan penyelesaian, sampai dengan cara untuk menghadapi dan mengatasi jalan buntu. 
5. Membangun kepercayaan dan kerjasama di antara para pihak.
Dilakukan dengan mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak (kaukus), memodifikasi pesan dalam bahasa yang mudah dimengerti, membatasi atau menginterupsi pembicaraan jika yang dibicarakan menyangkut hal yang sensitive. 
6. Memulai sidang mediasi.
Perkenalan para pihak yang terlibat, menjelaskan prosedur-prosedur dan aturan mediasi, lalu memberi kesempatan kepada para pihak untuk bertanya dan menjawab.  

7. Merumuskan masalah dan menyusun agenda.
Mengidentifikasikan topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan, dan menentukan urutan pembahasannya (menyusun agenda perundingan).
8. Mengungkapkan kepentingan tersembunyi para pihak.
Dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dengan mengemukakan pertanyaan langsung kepada para pihak, dan secara tidak langsung yaitu dengan mendengar atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak.
9. Membangkitkan pilihan-pilihan penyelesaian sengketa.
Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisional, harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah bersama.
10. Menganalisa pilihan-pilihan penyelesaian sengketa.
Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah. Mediator juga mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal.
11. Proses tawar-menawar akhir.
Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia member konsesi satu sama lainnya. Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidaknya tercapai penyelesaian masalah.
12. Mencapai kesepakatan formal. 
Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa. 
Setelah melalui proses tahapan mediasi ini dan berhasil mencapai kesepakatan, maka menurut Pasal 11 PerMA Nomor 2 Tahun 2003, kesepakatan dibuat secara tertulis dan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai. Selanjutnya sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum dan hakim dapat mengukuhkan kesepakatan tersebut sebagai suatu akta perdamaian.

BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari bab-bab sebelumnya dari makalah ini adalah:
a. Ide dibentuknya mediasi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dugaan malpraktek muncul karena jika dibandingkan dengan proses litigasi (pengadilan), mediasi memiliki beberapa keuntungan tersendiri karena bersifat win-win solution. Wila Chandrawila Supriadi, pakar hukum kesehatan dari Universitas Parahyangan, Bandung (www. gatra.com, 2004) mengemukakan bahwa “pihak rumah sakit lebih memilih membayar ganti rugi di luar pengadilan daripada berurusan di pengadilan yang bisa mencoreng reputasi lembaga dan para dokternya; dokter amat rentan terhadap publikasi, mereka umumnya tak sanggup bila kasusnya dibawa ke meja hijau". 
b. Medical malpractice atau malpraktrek pada intinya adalah suatu sikap tindak yang tidak benar yang melanggar moral dan hukum (Soerjono Soekanto, 1987: 153), dan sebagian terbesar para ahli mengikuti pendapat bahwa malpraktek itu merupakan suatu perbuatan profesi dalam menjalankan tugas yang terdapat unsur lalai atau negligence (Bambang Poernomo, tanpa tahun: 89). 
c. Sejak PerMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 11 September 2003 penyelesaian sengketa dugaan malpraktek dengan menggunakan mediasi layak untuk menjadi pilihan bagi para pihak yang bersengketa. 
d. Dalam prakteknya, pelaksanaan PerMA Nomor 2 Tahun 2003 mengalami hambatan-hambatan yang berasal dari luar maupun dari dalam PerMA itu sendiri, selain itu menurut tata urutan perundang-undangan Indonesia PerMA ini tidak bersifat wajib; mengikat, sehingga PerMA ini hanya dapat dijadikan pedoman.
2. Saran
Berdasarkan uraian dan pembahasan-pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang perlu disikapi secara bersama, yaitu:
a. Perlunya kepastian hukum dari definisi malpraktek dengan mengamandemen undang-undang yang ada atau membuat undang-undang baru agar juga ada kepastian hukum dalam penanganan sampai penyelesaiannya.
b. Perlu adanya SDM yang kompeten dan bersertifikat sebagai mediator. Sertifikat sebagai mediator diamanatkan oleh Pasal 6 ayat 1 PerMA Nomor 2 Tahun 2003, sehingga lebih lanjut perlu dibentuk lembaga-lembaga pelatihan atau pendidikan mediasi yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung. 
c. Perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang mediasi untuk memberikan kepastian hukum mengenai mediasi.
d. Mediasi sebaiknya juga diadakan di lingkungan pengadilan pidana yang menangani kasus dugaan malpraktek. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 PerMA Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur bahwa apabila dipandang perlu, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini selain dipergunakan dalam lingkungan peradilan umum dapat juga diterapkan untuk lingkungan badan peradilan lainnya.


PENYIMPANGAN2 PADA INSTALASI GAS MEDIS PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN

BAB I. PENDAHULUAN

Permasalahan penggunaan gas medis pada sarana pelayanan kesehatan yang muncul ke permukaan masih sangat jarang ditemukan. Sampai saat ini ada beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat umum menyangkut masalah IGM, kasus-kasus tersebut merupakan contoh ekstrim yang terjadi jika standar-standar dalam IGM tidak dipatuhi. 
Ada dua kasus besar pada upaya pembiusan yang sampai ke pengadilan (Republika, 2003). Kasus pertama terjadi pada pasien RS Hasan Sadikin Bandung, pada tanggal 22 Maret 2001. Arief Budianto melakukan operasi penggantian pen akibat patah tulang yang dideritanya. Kondisi pasien sebelum operasi sehat, namun setelah operasi tekanan darah pasien tiba-tiba drop dan sesak napas. Berikutnya dokter bedah tulang yang menangani berusaha memberikan pernapasan buatan (resusitasi) namun tidak berhasil. Pasien meninggal pada hari itu juga dengan dugaan mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang menimbulkan kerusakan otak berat akibat aliran gas O2 yang tidak cukup ke tubuhnya serta akibat mesin anastesi tidak bekerja dengan baik. 
Kasus berikutnya terjadi di sebuah RS di Bengkulu satu hari kemudian (23 Maret 2001) atas pasien Sjaipuddin akibat pembiusan ketika menjalani operasi hidung. Sebelum operasi dilakukan Sjaipuddin dibius dengan tabung gas obat anastesi N2O. Namun, ia kemudian mengalami sesak napas, kulit pucat kebiruan serta denyut nadi sangat kecil. Melihat kondisi ini dokter THT dan anastesi yang menangani membatalkan rencana operasi. Pasien mengalami koma dan segera dilarikan ke ruang ICU. Setelah beberapa hari koma, pasien dirujuk ke RSCM namun kemudian meninggal.
Penulis memilih tema permasalahan ini karena sampai sekarang masih terdapat indikasi-indikasi penyimpangan standar yang ditemukan di lapangan oleh para teknisi perusahaan distributor gas industri pada Instalasi Gas Medis (IGM) di sarana pelayanan kesehatan. Selain itu pengawasan-pengawasan yang sudah seharusnya dilakukan untuk menjaga mutu (standar) gas medis dan atau IGM pada sarana-sarana pelayanan kesehatan ternyata masih belum mendapatkan perhatian yang seharusnya.  
Penyimpangan-penyimpangan ini disebabkan karena pihak penyedia gas medis dan atau sarana pelayanan kesehatan yang profit oriented, hanya mencari keuntungan saja sehingga menyalahi standar-standar yang ada. Pihak-pihak tersebut kadang tergabung dan terangkai dalam semacam mafia yang terdiri dari preman-preman, polisi yang disuap, oknum-oknum penyedia GM maupun sarana pelayn kesehtn) dalam penyaluran gas mulai dari distributor sampai dengan di sarana pelayanan kesehatan itu sendiri. 
Penjelasan mengenai gas medis dan instalasinya terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, dan peraturan perundang-undangan yang lain, sehingga IGM merupakan bagian dari alat kesehatan. 

BAB II. PEMBAHASAN

1. Pengertian Gas Medis dan Instalasinya 
Definisi istilah mengenai gas medis dan instalasinya terdapat dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa:
a. Gas Medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan; 
b. Instalasi Pipa Gas Medis adalah seperangkat prasarana perpipaan beserta peralatan yang menyediakan gas medis tertentu yang dibutuhkan untuk menyalurkan gas medis ke titik outlet diruang tindakan dan perawatan; 
c. Sentral gas medis adalah seperangkat prasarana beserta peralatan dan atau tabung gas/liquid yang menyimpan beberapa gas medis tertentu yang dapat disalurkan melalui pipa instalasi gas medis; 
d. Instalasi Gas Medis selanjutnya disingkat (IGM) adalah seperangkat sentral gas medis, instalasi pipa gas medis sampai outlet; 
Berdasarkan definisi istilah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gas medis maupun instalasinya harus memiliki spesifikasi yang khusus atau memiliki standar-standar keamanan yang lebih tinggi dari gas maupun instalasi gas lainnya. Hal ini disebabkan karena penggunaan dan penyaluran gas medis di sarana pelayanan kesehatan digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan. Lebih lanjut mengenai standar-standar gas medis maupun instalasinya dapat dilihat pada lampiran makalah ini.

2. Penyimpangan-Penyimpangan Pada IGM 
Penyimpangan-penyimpangan pada IGM bisa dilihat dari masalah perpipaan (Instalasi Pipa Gas Medis) sampai tabung atau tempat gas medis disimpan (Sentral Gas Medis). Contoh-contoh penyimpangan pada Instalasi Pipa Gas Medis adalah:
a. Ketebalan pipa kurang 
Harga menjadi murah, seharusnya ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan atau desain yang sesuai dengan standarnya.

b. Konstruksi (rancang bangun) tidak memenuhi standar IGM
Bisa dilihat dari syarat-syarat ruang, kelengkapan, penataan ruang, dan standar-standar konstruksi IGM lainnya.
c. Regulator yang digunakan tidak standar gas medis 
Regulator dimodifikasi, misalnya regulator merk Sharp pakai suku cadang RRC, sehingga harga lebih murah dan indikator tekanan gas menjadi tidak presisi.
d. Bahan pipa yang digunakan (material) tidak standar 
Kadar tembaga kurang, bahan harus dari tembaga atau kuningan (kuningan lebih mahal). Standarnya pipa harus terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % ( sembilan puluh sembilan persen ) atau stainless steel. Dampaknya bisa terjadi korosi pada instalasi, sehingga O2 menjadi tidak murni dikonsumsi pasien.
Selanjutnya mengenai contoh-contoh penyimpangan pada Sentral Gas Medis adalah sebagai berikut:
a. O2 yang dikirim tidak divacum
Sebelum tabung diisi ulang, untuk menjaga mutu gas harus divacum terlebih dahulu (tabung dibersihkan dan dikosongkan), tetapi praktek di lapangan tabung langsung diisi walau masih ada sisa gas karena dengan demikian gas yang dimasukkan ketabung menjadi lebih sedikit dari seharusnya.
b. Tekanan minimum tabung 145 – 150 atm, kadang tidak diisi penuh
c. Tabung gas yang dipakai dalam IGM juga dikirim ke tempat-tempat Industri dan masih digunakan untuk IGM
Di lapangan ada tabung gas berwarna putih (untuk O2) yang dipakai untuk gas di alat pertukangan las. 
d. Ada penyimpangan-penyimpangan pada syarat dan kelengkapan tabung gas medis
Misalnya kepala tabung tidak ada segelnya, kran atau valve ada yang rusak, tidak ada atau rusaknya stiker tanda “ Hazard “.

3. Dampak Atau Implikasi Penyimpangan-Penyimpangan IGM Pada Kesehatan Manusia
Mengenai hal ini pada umumnya ada dua hal yang akan terjadi jika terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam penatalaksanaan IGM, yaitu pertama gas medis menjadi tidak murni & tidak higienis dan yang kedua yaitu terjadinya kesalahan-kesalahan atau medical error pada praktek pelayanan kesehatan. Jika hal ini terjadi maka pengguna gas medis bisa terganggu kesehatannya, sehingga gas medis yang seharusnya bertujuan menyembuhkan atau mempercepat penyembuhan malah tidak menyembuhkan atau memperlambat penyembuhan bahkan pada tingkat yang ekstrim bisa mengakibatkan kematian. 
Dampak atau implikasi yang pertama adalah gas medis menjadi tidak murni & tidak higienis, hal ini disebabkan karena:
a. Pengurangan kadar tembaga yang digunakan sebagai pipa gas medis. 
Bakteria tidak dapat tumbuh pada permukaan tembaga, karena tembaga adalah biostatik, (tombol pintu tembaga digunakan oleh pihak RS untuk pengurangan penyebaran penyakit) (http://ms.wikipedia.org/wiki/Tembaga), selain itu tembaga juga anti karat. Jika kadar pipa tidak sesuai standar maka bisa terjadi kemungkinan karat dan tumbuhnya bakteri-bakteri yang dapat merugikan kesehatan manusia. Partikel-partikel karat dan bakteri-bakteri inilah yang nantinya akan ikut dihirup oleh pemakai gas medis.
b. Ketebalan pipa kurang, dapat menggakibatkan kebocoran sehingga gas tidak murni & tidak higienis lagi
c. Konstruksi (rancang bangun) tidak memenuhi standar IGM. 
IGM yang dirancang sesuai standar akan menjauhkan IGM dari kemungkinan-kemungkinan kerusakan, kebocoran, maupun ketidakhigienisan gas medis. 
Dampak atau implikasi yang kedua adalah terjadinya kesalahan-kesalahan atau medical error pada praktek pelayanan kesehatan, hal ini disebabkan karena:
a. Adanya tabung gas medis kosong yang masih dipakai. 
Hal ini bisa disebabkan karena regulator tidak standar atau mutu rendah sehingga indikator tekanan gas menjadi tidak presisi.
b. Standar-standar syarat dan kelengkapan tabung gas medis yang dilanggar. 
Hal ini bisa mengakibatkan kesalahan pemasangan gas medis pada pasien sampai dengan kesalahan teknis lainnya dalam pengoperasian IGM. 

4. Yang Bertanggungjawab Mengawasi IGM
Dengan adanya dampak-dampak yang dapat membahayakan manusia tersebut di atas maka harus ada yang mengawasi IGM. Berdasarkan Pasal 13 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439 / Menkes / SK / XI / 2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan, yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Kenyataannya, dilapangan penerapan pasal Keputusan Menteri ini belum ada. Sebagai sampel Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Propinsi DIY tidak mengetahui adanya Keputusan Menteri ini, bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang sudah memiliki ISO 9001; 2000 juga belum melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut.  
Produsen dan atau distributor walaupun tidak wajib dapat ikut mengawasi IGM. Biasanya produsen dan atau distributor bekerjasama dengan sarana pelayanan kesehatan untuk melaksanakan pengawasan terhadap IGM karena yang membuat IGM tersebut adalah produsen dan atau distributor itu sendiri. Selama ini produsen dan atau distributor akan bertindak hanya kalau ada keluhan atau permintaan dari sarana pelayanan kesehatan. 
Pihak yang seharusnya bertanggungjawab secara langsung pada pengawasan tatalaksana IGM adalah sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai IGM. Pada umumnya pemeliharaan dan pengawasan IGM dilakukan oleh bagian IGM sarana pelayanan kesehatan itu sendiri. Sebagai contoh, RS Sardjito memiliki ISO 9001 2000 dari PT SGS yang secara reguler mengawasi IGM, jika pemeliharaan dan pengawasan IGM dibawah standar maka ISO tersebut dicabut. Tetapi masih banyak juga sarana pelayanan kesehatan yang belum mempunyai ISO, dan tidak awasi IGM secara reguler, pengawasan dan perbaikan hanya dilakukan jika ada indikasi-indikasi ketidakberesan sehingga pengawasan IGM-nya sangat kurang.

5. Sanksi Atau Tindakan Terhadap Pelaku Penyimpangan
a. Bagi Sarana Pelayanan Kesehatan 
Berdasarkan pada Pasal 14 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439 / Menkes / SK / XI / 2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan maka terhadap sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri tersebut diberikan sanksi berupa tindakan administrative. Tindakan administratif tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, sampai dengan pencabutan izin.  
b. Bagi Produsen dan atau Distributor Gas Medis (Pelaku Usaha)
Berlaku Pasal 81 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yaitu barangsiapa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipidana penjara max 7 tahun dan atau denda max 140 juta Rupiah.
Selanjutnya, Pasal 40 ayat (2) menentukan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan. Yang menentukan standard atau persyaratan adalah Menteri Kesehatan dan terdapat di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439 / Menkes / SK / XI / 2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan. 

BAB III. KASUS

1. Perkembangan Kasus 
a. Kesalahan Medis Akibat Pembiusan (Republika, Januari 2003) 
Tanggal 26 Januari 2003 di RS Mitra Keluarga, Reviandra Savitri, bocah 6 tahun yang menjalani operasi amandel, menghembuskan nafas terakhirnya di ruang unit gawat darurat anak lantai dua. Sempat ada dugaan, kematian bocah cantik ini karena kelalaian pembiusan kendati pihak rumah sakit sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kejadian itu bukan karena kesalahan medis.
Kasus Bengkulu dan Bandung yang nyaris serupa, juga membawa korban jiwa. Masalah ini acapkali berakhir dengan dibawanya dokter, petugas pelayanan kesehatan, perawat maupun rumah sakit ke pengadilan. Ikatan Dokter Indonesia, yang diwakili oleh sekjen IDI, dr Fachmi Idris MPH mencatat setidaknya terjadi dua kasus besar pada upaya pembiusan yang sampai ke pengadilan. Dua kasus lagi bisa diatasi dan tidak sampai mengakibatkan kematian pasien. 
''Kasus pertama terjadi pada pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Arief Budianto, pada tanggal 22 Maret 2001,'' ungkapnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI beberapa waktu lalu. Pasien ini melakukan operasi penggantian pen akibat patah tulang yang diderita. Kondisi pasien sebelum operasi sehat. Namun setelah operasi tekanan darah pasien tiba-tiba drop dan sesak napas.
Berikutnya dokter bedah tulang yang menangani berusaha memberikan pernapasan buatan (resusitasi) namun tidak berhasil. Pasien meninggal pada hari itu juga dengan dugaan mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang menimbulkan kerusakan otak berat akibat aliran gas O2 yang tidak cukup ke tubuhnya serta akibat mesin anastesi tidak bekerja dengan baik. Kasus berikutnya terjadi di sebuah RS di Bengkulu satu hari kemudian (23 Maret 2001) atas pasien Sjaipuddin akibat pembiusan ketika menjalani operasi hidung. Sebelum operasi dilakukan, Sjaipuddin dibius dengan tabung gas obat anastesi N2O. Namun, ia kemudian mengalami sesak napas, kulit pucat kebiruan serta denyut nadi sangat kecil. Melihat kondisi ini dokter THT dan anastesi yang menangani membatalkan rencana operasi. Pasien mengalami koma dan segera dilarikan ke ruang ICU. Setelah beberapa hari koma, pasien dirujuk di RSCM namun kemudian meninggal. 
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat kematian pasien akibat gas obat anastesi (GOA) tidak hanya terjadi di dua RS di dua kota tersebut, melainkan merebak di beberapa rumah sakit di Indonesia, diantaranya di Jakarta. Karenanya, pihak IDI meminta kasus ini di bahas kembali secara nasional. Sebagai alasan mengapa kasus ini perlu dibahas secara nasional, menurut dr Fachmi, karena ruang operasi (OK) di kedua rumah sakit tersebut menggunakan tombol-tombol penyalur gas yang disuplai dari ruang gas sentral. 
Dokter anastesi di ruang OK tidak menggunakan tabung gas dan menyalurkannya ke tubuh pasien langsung, melainkan mengambil gas dari tombol-tombol yang ada di ruangan tersebut. Sehingga, tentang isi tabung gas medis itu bukan tanggung jawab dokter tersebut, melainkan penata anastesi di ruang gas sentral dan petugas logistik (pengadaan barang) rumah sakit. Kebenaran isi tabung gas medis ini sangat terkait dengan pengadaan alat kesehatan di RS yang sepenuhnya adalah tangggung jawab bagian logistik rumah sakit yang bersangkutan. 
Pasalnya, selama ini, belum ada alat detektor isi tabung gas medis. Sehingga, pihak penata anastesi berdasarkan kepercayaan kepada pihak produsen, percaya begitu saja pada label tertera. Jika pada label bertuliskan N2O, pihak penata anastesi akan yakin saja isinya pasti N2O. Demikian juga jika labelnya tertera O2. Berikutnya, penata anastesi akan melakukan pemeriksaan atas tiga faktor kontrol, yakni warna tabung, label isi tabung, dan bentuk konektor tabung tersebut. Jika demikian, yang patut dipertanyakan adalah distributornya. Dikhawatirkan ada pemalsuan atau bahkan tertukarnya isi tabung gas medis dengan gas teknis. 
“Kasus kematian pasien akibat penggunaan tabung N2O yang terlaporkan ada di tiga kota, Bengkulu, Bandung dan Jakarta. Total jumlah kasus yang kami catat ada empat. Kami yakin ini fenomena gunung es, artinya masih banyak kasus kematian serupa namun tidak terlaporkan,'' ungkapnya. Pihaknya menduga ada indikasi pemalsuan isi tabung gas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, ini patut menjadi perhatian dunia kedokteran dan pemerintah secara nasional. 
Pihak IDI, lanjutnya, menyatakan keberatan atas penanganan dua kasus ini yang hanya menjadikan dokter sebagai satu-satunya tersangka. Pasalnya, dokter juga merupakan korban dari produk tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan keterangan label tertera. Namun, menurut mantan pengusaha distribusi alat-alat kesehatan yang juga anggota komisi VII DPR RI, Tibrani Basri, pemalsuan gas medis hampir tidak mungkin. Pasalnya, gas medis ini harga isi ulangnya sangat murah. Sekalipun pemalsuan itu terjadi, keuntungan yang didapat dari pemalsuan itu akan sangat tipis. 
Tibrani mengkritisi kemungkinan kelalaian justru ada pada produsen gas medis. Produsen bisa lalai karena sumberdaya manusia mereka bukan orang-orang terdidik. Ia melihat salah satu produsen gas medis terbesar di Indonesia mempekerjakan orang-orang lulusan SD pada bagian produksi dan jalur pengisian ulang gas medis di cabang-cabang perusahaan tersebut. 
Jika demikian, rasanya sangat riskan jika kasus seperti ini tak diusut tuntas. Sangat ironis jika dokter yang memperjuangkan nyawa pasien di meja operasi harus dibawa ke meja hijau “hanya” karena kesalahan tabung gas anastesi yang mungkin dipalsukan. Apalagi jika pasien akhirnya meninggal dunia. 
b. Polisi Usut Kasus Dua Pasien yang Tewas Akibat Diberi CO2 (Gatra, 16 Mei 2001 – Bengkulu) 
… Syaifudin, karena hidungnya retak akibat kecelakaan, saat akan dioperasi kembali diberikan gas serupa (gas CO2 yang kadarnya sama dengan asap kendaraan di jalan raya), dan langsung koma selama dua pekan. Korban akhirnya meninggal sewaktu dirujuk ke RSCM Jakarta, beberapa hari kemudian.
Menurut Genot, korban lainnya adalah Mariam, warga Bukit Peninjauan II, Bengkulu Selatan, saat menjalani operasi caesar, namun jiwanya berhasil terselamatkan. Akibat kelalaian pihak tenaga medis di RSUD Bengkulu tersebut, pihaknya kini telah memeriksa sekitar 22 orang calon tersangka termasuk empat dokter, penjaga gudang dan perawat. Selain itu, pihaknya sudah sudah mengamankan beberapa tabung gas sebagai barang bukti, katanya.
Direktur RSUD M Yunus, dr Zayadi Husin, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa pihak Polda tengah mengusut kematian dua pasien tersebut, dan pihaknya tak mau berkomentar panjang. "Saya sudah menyiapkan kuasa hukum, silakan saja hubungi Azi Ali Tjasa SH," katanya.
Menurut data yang dihimpun ANTARA, kasus kelalaian petugas medis di rumah sakit itu sudah berkali-kali terjadi, salah satu diantaranya nyaris merenggut nyawa Drs Yudian Rasyid, Ketua PWI Cabang Bengkulu, pada pertengahan tahun lalu. "Waktu itu, saya dirawat akibat gangguan pernafasan. Belakangan saya baru tahu, bahwa tabung oksigen yang dihubungkan ke tubuh saya, ternyata kosong sama sekali," kata Yudian.


2. Analisis Kasus
Kasus-kasus yang berhubungan dengan IGM selama ini jelas akan menyangkut seputar masalah anestesi ataupun pemberian Oksigen pada pasien. Ada dua kasus yang menjadi perhatian sampai menjadi bahasan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, yaitu kasus yang terjadi di Bandung dan Bengkulu pada tanggal 22 Maret 2001 dan 23 Maret 2001. Menurut pendapat penulis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan merupakan jawaban dari kedua kasus tersebut di atas maupun kasus-kasus lain yang mulai muncul kepermukaan.
Munculnya kasus-kasus yang berhubungan dengan IGM sudah seharusnya menjadi perhatian dunia kedokteran dan pemerintah secara nasional, karena sudah mengakibatkan kematian dan kasus-kasus seperti ini juga termasuk kasus fenomena gunung es (masih banyak yang tak terlaporkan). Kasus kematian pasien akibat penggunaan tabung N2O yang terlaporkan ada di tiga kota yaitu Bengkulu, Bandung dan Jakarta, dan total jumlah kasus yang dicatat IDI ada empat. 
Selama ini dalam kasus-kasus yang terungkap pihak-pihak yang dijadikan tersangka adalah mulai dari dokter, perawat, bagian logistic atau penjaga gudang pada IGM, sampai dengan pihak produsen dan distributor gas medis. Yang terpenting dan harus dilakukan sekarang bukanlah mencari siapa yang bersalah tetapi mulai mengadakan dan memberdayakan tindakan-tindakan yang bersifat preventif maupun represif. Hal ini dapat dimulai dengan mengadakan pengawasan-pengawasan sampai dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pendekatan ABG yaitu kolaborasi antara pihak akademisi, bisnis dan pemerintah dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah ini. Pengawasan oleh pihak pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing daerah, pemberdayaan SNI ataupun ISO untuk menetapkan standar sebuah produk gas medis beserta instalasinya pada sarana pelayanan kesehatan sudah seharusnya dilakukan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan berbagai instansi lain yang terkait, organisasi profesi bidang kesehatan sampai dengan pihak akademisi.

BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan-pembahasan dalam makalah ini adalah:
a. Keamanan IGM termasuk hal yang vital dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tetapi kenyataan dilapangan masih ada penyimpangan atau pelanggaran terhadap standar IGM yang ada, lebih lanjut pengawasannya juga masih sangat rendah. 
b. Jangan sampai kita memperhatikan atau interest pada masalah IGM setelah muncul kasus-kasus baru yang berhubungan dengan IGM.

2. Saran
Berdasarkan uraian dan pembahasan-pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang perlu disikapi secara bersama, yaitu:
a. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada perlu ditegakkan.
b. Perlunya peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan-kewenangan pada pihak-pihak tertentu untuk mengadakan pengawasan dari tingkat proses produksi sampai penggunaan gas medis pada instalasinya di sarana pelayanan kesehatan. 
c. Menghadapi keadaan & situasi seperti ini maka peningkatan mutu sarana, pemeliharaan, dan pengawasan IGM (termasuk gas di dalamnya) haruslah dimulai dari pihak sarana pelayanan kesehatan terlebih dahulu, karena memang IGM berlokasi dan merupakan tanggungjawab sarana pelayanan kesehatan. 
d. Kolaborasi ABG (Akademisi, Bisnis, dan Government atau Pemerintah) bisa diberdayakan untuk menanggulangi permasalahan penggunaan gas medis pada sarana pelayanan kesehatan ini.