Senin, 09 April 2007

PENYIMPANGAN2 PADA INSTALASI GAS MEDIS PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN

BAB I. PENDAHULUAN

Permasalahan penggunaan gas medis pada sarana pelayanan kesehatan yang muncul ke permukaan masih sangat jarang ditemukan. Sampai saat ini ada beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat umum menyangkut masalah IGM, kasus-kasus tersebut merupakan contoh ekstrim yang terjadi jika standar-standar dalam IGM tidak dipatuhi. 
Ada dua kasus besar pada upaya pembiusan yang sampai ke pengadilan (Republika, 2003). Kasus pertama terjadi pada pasien RS Hasan Sadikin Bandung, pada tanggal 22 Maret 2001. Arief Budianto melakukan operasi penggantian pen akibat patah tulang yang dideritanya. Kondisi pasien sebelum operasi sehat, namun setelah operasi tekanan darah pasien tiba-tiba drop dan sesak napas. Berikutnya dokter bedah tulang yang menangani berusaha memberikan pernapasan buatan (resusitasi) namun tidak berhasil. Pasien meninggal pada hari itu juga dengan dugaan mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang menimbulkan kerusakan otak berat akibat aliran gas O2 yang tidak cukup ke tubuhnya serta akibat mesin anastesi tidak bekerja dengan baik. 
Kasus berikutnya terjadi di sebuah RS di Bengkulu satu hari kemudian (23 Maret 2001) atas pasien Sjaipuddin akibat pembiusan ketika menjalani operasi hidung. Sebelum operasi dilakukan Sjaipuddin dibius dengan tabung gas obat anastesi N2O. Namun, ia kemudian mengalami sesak napas, kulit pucat kebiruan serta denyut nadi sangat kecil. Melihat kondisi ini dokter THT dan anastesi yang menangani membatalkan rencana operasi. Pasien mengalami koma dan segera dilarikan ke ruang ICU. Setelah beberapa hari koma, pasien dirujuk ke RSCM namun kemudian meninggal.
Penulis memilih tema permasalahan ini karena sampai sekarang masih terdapat indikasi-indikasi penyimpangan standar yang ditemukan di lapangan oleh para teknisi perusahaan distributor gas industri pada Instalasi Gas Medis (IGM) di sarana pelayanan kesehatan. Selain itu pengawasan-pengawasan yang sudah seharusnya dilakukan untuk menjaga mutu (standar) gas medis dan atau IGM pada sarana-sarana pelayanan kesehatan ternyata masih belum mendapatkan perhatian yang seharusnya.  
Penyimpangan-penyimpangan ini disebabkan karena pihak penyedia gas medis dan atau sarana pelayanan kesehatan yang profit oriented, hanya mencari keuntungan saja sehingga menyalahi standar-standar yang ada. Pihak-pihak tersebut kadang tergabung dan terangkai dalam semacam mafia yang terdiri dari preman-preman, polisi yang disuap, oknum-oknum penyedia GM maupun sarana pelayn kesehtn) dalam penyaluran gas mulai dari distributor sampai dengan di sarana pelayanan kesehatan itu sendiri. 
Penjelasan mengenai gas medis dan instalasinya terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, dan peraturan perundang-undangan yang lain, sehingga IGM merupakan bagian dari alat kesehatan. 






















BAB II. PEMBAHASAN

1. Pengertian Gas Medis dan Instalasinya 
Definisi istilah mengenai gas medis dan instalasinya terdapat dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa:
a. Gas Medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan; 
b. Instalasi Pipa Gas Medis adalah seperangkat prasarana perpipaan beserta peralatan yang menyediakan gas medis tertentu yang dibutuhkan untuk menyalurkan gas medis ke titik outlet diruang tindakan dan perawatan; 
c. Sentral gas medis adalah seperangkat prasarana beserta peralatan dan atau tabung gas/liquid yang menyimpan beberapa gas medis tertentu yang dapat disalurkan melalui pipa instalasi gas medis; 
d. Instalasi Gas Medis selanjutnya disingkat (IGM) adalah seperangkat sentral gas medis, instalasi pipa gas medis sampai outlet; 
Berdasarkan definisi istilah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gas medis maupun instalasinya harus memiliki spesifikasi yang khusus atau memiliki standar-standar keamanan yang lebih tinggi dari gas maupun instalasi gas lainnya. Hal ini disebabkan karena penggunaan dan penyaluran gas medis di sarana pelayanan kesehatan digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan. Lebih lanjut mengenai standar-standar gas medis maupun instalasinya dapat dilihat pada lampiran makalah ini.

2. Penyimpangan-Penyimpangan Pada IGM 
Penyimpangan-penyimpangan pada IGM bisa dilihat dari masalah perpipaan (Instalasi Pipa Gas Medis) sampai tabung atau tempat gas medis disimpan (Sentral Gas Medis). Contoh-contoh penyimpangan pada Instalasi Pipa Gas Medis adalah:
a. Ketebalan pipa kurang 
Harga menjadi murah, seharusnya ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan atau desain yang sesuai dengan standarnya.

b. Konstruksi (rancang bangun) tidak memenuhi standar IGM
Bisa dilihat dari syarat-syarat ruang, kelengkapan, penataan ruang, dan standar-standar konstruksi IGM lainnya.
c. Regulator yang digunakan tidak standar gas medis 
Regulator dimodifikasi, misalnya regulator merk Sharp pakai suku cadang RRC, sehingga harga lebih murah dan indikator tekanan gas menjadi tidak presisi.
d. Bahan pipa yang digunakan (material) tidak standar 
Kadar tembaga kurang, bahan harus dari tembaga atau kuningan (kuningan lebih mahal). Standarnya pipa harus terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % ( sembilan puluh sembilan persen ) atau stainless steel. Dampaknya bisa terjadi korosi pada instalasi, sehingga O2 menjadi tidak murni dikonsumsi pasien.
Selanjutnya mengenai contoh-contoh penyimpangan pada Sentral Gas Medis adalah sebagai berikut:
a. O2 yang dikirim tidak divacum
Sebelum tabung diisi ulang, untuk menjaga mutu gas harus divacum terlebih dahulu (tabung dibersihkan dan dikosongkan), tetapi praktek di lapangan tabung langsung diisi walau masih ada sisa gas karena dengan demikian gas yang dimasukkan ketabung menjadi lebih sedikit dari seharusnya.
b. Tekanan minimum tabung 145 – 150 atm, kadang tidak diisi penuh
c. Tabung gas yang dipakai dalam IGM juga dikirim ke tempat-tempat Industri dan masih digunakan untuk IGM
Di lapangan ada tabung gas berwarna putih (untuk O2) yang dipakai untuk gas di alat pertukangan las. 
d. Ada penyimpangan-penyimpangan pada syarat dan kelengkapan tabung gas medis
Misalnya kepala tabung tidak ada segelnya, kran atau valve ada yang rusak, tidak ada atau rusaknya stiker tanda “ Hazard “.

3. Dampak Atau Implikasi Penyimpangan-Penyimpangan IGM Pada Kesehatan Manusia
Mengenai hal ini pada umumnya ada dua hal yang akan terjadi jika terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam penatalaksanaan IGM, yaitu pertama gas medis menjadi tidak murni & tidak higienis dan yang kedua yaitu terjadinya kesalahan-kesalahan atau medical error pada praktek pelayanan kesehatan. Jika hal ini terjadi maka pengguna gas medis bisa terganggu kesehatannya, sehingga gas medis yang seharusnya bertujuan menyembuhkan atau mempercepat penyembuhan malah tidak menyembuhkan atau memperlambat penyembuhan bahkan pada tingkat yang ekstrim bisa mengakibatkan kematian. 
Dampak atau implikasi yang pertama adalah gas medis menjadi tidak murni & tidak higienis, hal ini disebabkan karena:
a. Pengurangan kadar tembaga yang digunakan sebagai pipa gas medis. 
Bakteria tidak dapat tumbuh pada permukaan tembaga, karena tembaga adalah biostatik, (tombol pintu tembaga digunakan oleh pihak RS untuk pengurangan penyebaran penyakit) (http://ms.wikipedia.org/wiki/Tembaga), selain itu tembaga juga anti karat. Jika kadar pipa tidak sesuai standar maka bisa terjadi kemungkinan karat dan tumbuhnya bakteri-bakteri yang dapat merugikan kesehatan manusia. Partikel-partikel karat dan bakteri-bakteri inilah yang nantinya akan ikut dihirup oleh pemakai gas medis.
b. Ketebalan pipa kurang, dapat menggakibatkan kebocoran sehingga gas tidak murni & tidak higienis lagi
c. Konstruksi (rancang bangun) tidak memenuhi standar IGM. 
IGM yang dirancang sesuai standar akan menjauhkan IGM dari kemungkinan-kemungkinan kerusakan, kebocoran, maupun ketidakhigienisan gas medis. 
Dampak atau implikasi yang kedua adalah terjadinya kesalahan-kesalahan atau medical error pada praktek pelayanan kesehatan, hal ini disebabkan karena:
a. Adanya tabung gas medis kosong yang masih dipakai. 
Hal ini bisa disebabkan karena regulator tidak standar atau mutu rendah sehingga indikator tekanan gas menjadi tidak presisi.
b. Standar-standar syarat dan kelengkapan tabung gas medis yang dilanggar. 
Hal ini bisa mengakibatkan kesalahan pemasangan gas medis pada pasien sampai dengan kesalahan teknis lainnya dalam pengoperasian IGM. 

4. Yang Bertanggungjawab Mengawasi IGM
Dengan adanya dampak-dampak yang dapat membahayakan manusia tersebut di atas maka harus ada yang mengawasi IGM. Berdasarkan Pasal 13 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439 / Menkes / SK / XI / 2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan, yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Kenyataannya, dilapangan penerapan pasal Keputusan Menteri ini belum ada. Sebagai sampel Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Propinsi DIY tidak mengetahui adanya Keputusan Menteri ini, bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang sudah memiliki ISO 9001; 2000 juga belum melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut.  
Produsen dan atau distributor walaupun tidak wajib dapat ikut mengawasi IGM. Biasanya produsen dan atau distributor bekerjasama dengan sarana pelayanan kesehatan untuk melaksanakan pengawasan terhadap IGM karena yang membuat IGM tersebut adalah produsen dan atau distributor itu sendiri. Selama ini produsen dan atau distributor akan bertindak hanya kalau ada keluhan atau permintaan dari sarana pelayanan kesehatan. 
Pihak yang seharusnya bertanggungjawab secara langsung pada pengawasan tatalaksana IGM adalah sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai IGM. Pada umumnya pemeliharaan dan pengawasan IGM dilakukan oleh bagian IGM sarana pelayanan kesehatan itu sendiri. Sebagai contoh, RS Sardjito memiliki ISO 9001 2000 dari PT SGS yang secara reguler mengawasi IGM, jika pemeliharaan dan pengawasan IGM dibawah standar maka ISO tersebut dicabut. Tetapi masih banyak juga sarana pelayanan kesehatan yang belum mempunyai ISO, dan tidak awasi IGM secara reguler, pengawasan dan perbaikan hanya dilakukan jika ada indikasi-indikasi ketidakberesan sehingga pengawasan IGM-nya sangat kurang.

5. Sanksi Atau Tindakan Terhadap Pelaku Penyimpangan
a. Bagi Sarana Pelayanan Kesehatan 
Berdasarkan pada Pasal 14 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439 / Menkes / SK / XI / 2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan maka terhadap sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri tersebut diberikan sanksi berupa tindakan administrative. Tindakan administratif tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, sampai dengan pencabutan izin.  
b. Bagi Produsen dan atau Distributor Gas Medis (Pelaku Usaha)
Berlaku Pasal 81 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yaitu barangsiapa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipidana penjara max 7 tahun dan atau denda max 140 juta Rupiah.
Selanjutnya, Pasal 40 ayat (2) menentukan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan. Yang menentukan standard atau persyaratan adalah Menteri Kesehatan dan terdapat di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439 / Menkes / SK / XI / 2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan. 
























BAB III. KASUS

1. Perkembangan Kasus 
a. Kesalahan Medis Akibat Pembiusan (Republika, Januari 2003) 
Tanggal 26 Januari 2003 di RS Mitra Keluarga, Reviandra Savitri, bocah 6 tahun yang menjalani operasi amandel, menghembuskan nafas terakhirnya di ruang unit gawat darurat anak lantai dua. Sempat ada dugaan, kematian bocah cantik ini karena kelalaian pembiusan kendati pihak rumah sakit sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kejadian itu bukan karena kesalahan medis.
Kasus Bengkulu dan Bandung yang nyaris serupa, juga membawa korban jiwa. Masalah ini acapkali berakhir dengan dibawanya dokter, petugas pelayanan kesehatan, perawat maupun rumah sakit ke pengadilan. Ikatan Dokter Indonesia, yang diwakili oleh sekjen IDI, dr Fachmi Idris MPH mencatat setidaknya terjadi dua kasus besar pada upaya pembiusan yang sampai ke pengadilan. Dua kasus lagi bisa diatasi dan tidak sampai mengakibatkan kematian pasien. 
''Kasus pertama terjadi pada pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Arief Budianto, pada tanggal 22 Maret 2001,'' ungkapnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI beberapa waktu lalu. Pasien ini melakukan operasi penggantian pen akibat patah tulang yang diderita. Kondisi pasien sebelum operasi sehat. Namun setelah operasi tekanan darah pasien tiba-tiba drop dan sesak napas.
Berikutnya dokter bedah tulang yang menangani berusaha memberikan pernapasan buatan (resusitasi) namun tidak berhasil. Pasien meninggal pada hari itu juga dengan dugaan mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang menimbulkan kerusakan otak berat akibat aliran gas O2 yang tidak cukup ke tubuhnya serta akibat mesin anastesi tidak bekerja dengan baik. Kasus berikutnya terjadi di sebuah RS di Bengkulu satu hari kemudian (23 Maret 2001) atas pasien Sjaipuddin akibat pembiusan ketika menjalani operasi hidung. Sebelum operasi dilakukan, Sjaipuddin dibius dengan tabung gas obat anastesi N2O. Namun, ia kemudian mengalami sesak napas, kulit pucat kebiruan serta denyut nadi sangat kecil. Melihat kondisi ini dokter THT dan anastesi yang menangani membatalkan rencana operasi. Pasien mengalami koma dan segera dilarikan ke ruang ICU. Setelah beberapa hari koma, pasien dirujuk di RSCM namun kemudian meninggal. 
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat kematian pasien akibat gas obat anastesi (GOA) tidak hanya terjadi di dua RS di dua kota tersebut, melainkan merebak di beberapa rumah sakit di Indonesia, diantaranya di Jakarta. Karenanya, pihak IDI meminta kasus ini di bahas kembali secara nasional. Sebagai alasan mengapa kasus ini perlu dibahas secara nasional, menurut dr Fachmi, karena ruang operasi (OK) di kedua rumah sakit tersebut menggunakan tombol-tombol penyalur gas yang disuplai dari ruang gas sentral. 
Dokter anastesi di ruang OK tidak menggunakan tabung gas dan menyalurkannya ke tubuh pasien langsung, melainkan mengambil gas dari tombol-tombol yang ada di ruangan tersebut. Sehingga, tentang isi tabung gas medis itu bukan tanggung jawab dokter tersebut, melainkan penata anastesi di ruang gas sentral dan petugas logistik (pengadaan barang) rumah sakit. Kebenaran isi tabung gas medis ini sangat terkait dengan pengadaan alat kesehatan di RS yang sepenuhnya adalah tangggung jawab bagian logistik rumah sakit yang bersangkutan. 
Pasalnya, selama ini, belum ada alat detektor isi tabung gas medis. Sehingga, pihak penata anastesi berdasarkan kepercayaan kepada pihak produsen, percaya begitu saja pada label tertera. Jika pada label bertuliskan N2O, pihak penata anastesi akan yakin saja isinya pasti N2O. Demikian juga jika labelnya tertera O2. Berikutnya, penata anastesi akan melakukan pemeriksaan atas tiga faktor kontrol, yakni warna tabung, label isi tabung, dan bentuk konektor tabung tersebut. Jika demikian, yang patut dipertanyakan adalah distributornya. Dikhawatirkan ada pemalsuan atau bahkan tertukarnya isi tabung gas medis dengan gas teknis. 
“Kasus kematian pasien akibat penggunaan tabung N2O yang terlaporkan ada di tiga kota, Bengkulu, Bandung dan Jakarta. Total jumlah kasus yang kami catat ada empat. Kami yakin ini fenomena gunung es, artinya masih banyak kasus kematian serupa namun tidak terlaporkan,'' ungkapnya. Pihaknya menduga ada indikasi pemalsuan isi tabung gas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, ini patut menjadi perhatian dunia kedokteran dan pemerintah secara nasional. 
Pihak IDI, lanjutnya, menyatakan keberatan atas penanganan dua kasus ini yang hanya menjadikan dokter sebagai satu-satunya tersangka. Pasalnya, dokter juga merupakan korban dari produk tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan keterangan label tertera. Namun, menurut mantan pengusaha distribusi alat-alat kesehatan yang juga anggota komisi VII DPR RI, Tibrani Basri, pemalsuan gas medis hampir tidak mungkin. Pasalnya, gas medis ini harga isi ulangnya sangat murah. Sekalipun pemalsuan itu terjadi, keuntungan yang didapat dari pemalsuan itu akan sangat tipis. 
Tibrani mengkritisi kemungkinan kelalaian justru ada pada produsen gas medis. Produsen bisa lalai karena sumberdaya manusia mereka bukan orang-orang terdidik. Ia melihat salah satu produsen gas medis terbesar di Indonesia mempekerjakan orang-orang lulusan SD pada bagian produksi dan jalur pengisian ulang gas medis di cabang-cabang perusahaan tersebut. 
Jika demikian, rasanya sangat riskan jika kasus seperti ini tak diusut tuntas. Sangat ironis jika dokter yang memperjuangkan nyawa pasien di meja operasi harus dibawa ke meja hijau “hanya” karena kesalahan tabung gas anastesi yang mungkin dipalsukan. Apalagi jika pasien akhirnya meninggal dunia. 
b. Polisi Usut Kasus Dua Pasien yang Tewas Akibat Diberi CO2 (Gatra, 16 Mei 2001 – Bengkulu) 
… Syaifudin, karena hidungnya retak akibat kecelakaan, saat akan dioperasi kembali diberikan gas serupa (gas CO2 yang kadarnya sama dengan asap kendaraan di jalan raya), dan langsung koma selama dua pekan. Korban akhirnya meninggal sewaktu dirujuk ke RSCM Jakarta, beberapa hari kemudian.
Menurut Genot, korban lainnya adalah Mariam, warga Bukit Peninjauan II, Bengkulu Selatan, saat menjalani operasi caesar, namun jiwanya berhasil terselamatkan. Akibat kelalaian pihak tenaga medis di RSUD Bengkulu tersebut, pihaknya kini telah memeriksa sekitar 22 orang calon tersangka termasuk empat dokter, penjaga gudang dan perawat. Selain itu, pihaknya sudah sudah mengamankan beberapa tabung gas sebagai barang bukti, katanya.
Direktur RSUD M Yunus, dr Zayadi Husin, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa pihak Polda tengah mengusut kematian dua pasien tersebut, dan pihaknya tak mau berkomentar panjang. "Saya sudah menyiapkan kuasa hukum, silakan saja hubungi Azi Ali Tjasa SH," katanya.
Menurut data yang dihimpun ANTARA, kasus kelalaian petugas medis di rumah sakit itu sudah berkali-kali terjadi, salah satu diantaranya nyaris merenggut nyawa Drs Yudian Rasyid, Ketua PWI Cabang Bengkulu, pada pertengahan tahun lalu. "Waktu itu, saya dirawat akibat gangguan pernafasan. Belakangan saya baru tahu, bahwa tabung oksigen yang dihubungkan ke tubuh saya, ternyata kosong sama sekali," kata Yudian.


2. Analisis Kasus
Kasus-kasus yang berhubungan dengan IGM selama ini jelas akan menyangkut seputar masalah anestesi ataupun pemberian Oksigen pada pasien. Ada dua kasus yang menjadi perhatian sampai menjadi bahasan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, yaitu kasus yang terjadi di Bandung dan Bengkulu pada tanggal 22 Maret 2001 dan 23 Maret 2001. Menurut pendapat penulis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan merupakan jawaban dari kedua kasus tersebut di atas maupun kasus-kasus lain yang mulai muncul kepermukaan.
Munculnya kasus-kasus yang berhubungan dengan IGM sudah seharusnya menjadi perhatian dunia kedokteran dan pemerintah secara nasional, karena sudah mengakibatkan kematian dan kasus-kasus seperti ini juga termasuk kasus fenomena gunung es (masih banyak yang tak terlaporkan). Kasus kematian pasien akibat penggunaan tabung N2O yang terlaporkan ada di tiga kota yaitu Bengkulu, Bandung dan Jakarta, dan total jumlah kasus yang dicatat IDI ada empat. 
Selama ini dalam kasus-kasus yang terungkap pihak-pihak yang dijadikan tersangka adalah mulai dari dokter, perawat, bagian logistic atau penjaga gudang pada IGM, sampai dengan pihak produsen dan distributor gas medis. Yang terpenting dan harus dilakukan sekarang bukanlah mencari siapa yang bersalah tetapi mulai mengadakan dan memberdayakan tindakan-tindakan yang bersifat preventif maupun represif. Hal ini dapat dimulai dengan mengadakan pengawasan-pengawasan sampai dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pendekatan ABG yaitu kolaborasi antara pihak akademisi, bisnis dan pemerintah dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah ini. Pengawasan oleh pihak pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing daerah, pemberdayaan SNI ataupun ISO untuk menetapkan standar sebuah produk gas medis beserta instalasinya pada sarana pelayanan kesehatan sudah seharusnya dilakukan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan berbagai instansi lain yang terkait, organisasi profesi bidang kesehatan sampai dengan pihak akademisi.



BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan-pembahasan dalam makalah ini adalah:
a. Keamanan IGM termasuk hal yang vital dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tetapi kenyataan dilapangan masih ada penyimpangan atau pelanggaran terhadap standar IGM yang ada, lebih lanjut pengawasannya juga masih sangat rendah. 
b. Jangan sampai kita memperhatikan atau interest pada masalah IGM setelah muncul kasus-kasus baru yang berhubungan dengan IGM.

2. Saran
Berdasarkan uraian dan pembahasan-pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang perlu disikapi secara bersama, yaitu:
a. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada perlu ditegakkan.
b. Perlunya peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan-kewenangan pada pihak-pihak tertentu untuk mengadakan pengawasan dari tingkat proses produksi sampai penggunaan gas medis pada instalasinya di sarana pelayanan kesehatan. 
c. Menghadapi keadaan & situasi seperti ini maka peningkatan mutu sarana, pemeliharaan, dan pengawasan IGM (termasuk gas di dalamnya) haruslah dimulai dari pihak sarana pelayanan kesehatan terlebih dahulu, karena memang IGM berlokasi dan merupakan tanggungjawab sarana pelayanan kesehatan. 
d. Kolaborasi ABG (Akademisi, Bisnis, dan Government atau Pemerintah) bisa diberdayakan untuk menanggulangi permasalahan penggunaan gas medis pada sarana pelayanan kesehatan ini.