Senin, 06 April 2009

PENERAPAN MEDIASI DI PENGADILAN PADA SENGKETA DUGAAN MALPRAKTEK

BAB I. LATAR BELAKANG

Dewasa ini istilah maupun masalah malpraktek semakin marak merebak terdengar dan muncul kepermukaan setelah masyarakat menjadi semakin kritis dan sadar akan hak-hak yang dimilikinya. Malpraktek; malapraktek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti praktek kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Sebenarnya dari asal katanya malpraktek tidak hanya ditujukan pada profesi kesehatan saja tetapi juga profesi-profesi pada umumnya, namun setelah secara umum mulai digunakan di luar negeri maka istilah ini sekarang diasosiasikan atau ditujukan pada profesi kesehatan (J. Guwandi, 2007: 20).  
Pemahaman malpraktek sampai sekarang masih belum seragam. Dengan belum diaturnya malpraktek dalam peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini (tidak mempunyai kepastian hukum), penanganan dan penyelesaian masalah malpraktek tentunya juga menjadi tidak pasti. Permasalahan ini juga ditambah dengan belum adanya (dan hampir tidak mungkin dilakukan) standarisasi standar pelayanan profesi kesehatan. Hal ini disebabkan karena permasalahan kesehatan amat komplek, mulai dari dampak penerapan pelayanan kesehatan pada tiap manusia yang berbeda-beda sampai dengan beragamnya teknologi pada tiap sarana pelayanan kesehatan dan kemampuan setiap komunitas dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya. 
Tidak adanya standar pelayanan profesi kesehatan yang legal dan banyaknya rumah sakit yang menerbitkan standar yang berbeda dengan rumah sakit lainnya akan menyebabkan kesulitan dalam membedakan malpraktek dengan kelalaian, kecelakaan dan kegagalan di lapangan. Lebih lanjut hal ini juga menyebabkan pembuktian malpraktek akan semakin sulit jika pasien berpindah-pindah rumah sakit.
Dengan demikian yang paling tepat dan berhak menentukan pengingkaran atas standar pelayanan profesi kesehatan adalah Komite Medik di rumah sakit yang bersangkutan. Komite Medik mengetahui secara rinci standar komunitas dokter, tenaga kesehatan lainnya dan teknologi yang tersedia. Yang terjadi sekarang, adanya sentimen korps kesehatan yang saling melindungi sesama profesional, akan menyulitkan upaya pengusutan yang obyektif, sehingga kasus-kasus malpraktek tersebut hanya masuk “peti es” dan tidak ditangani lagi.
Hal ini mengakibatkan pihak pasien berpendapat bahwa tenaga kesehatan kebal hukum dan selalu berlindung di balik etika tenaga kesehatan agar terlepas dari tanggung jawab yang seharusnya dipikulnya. Sebagai contoh pelbagai pengaduan oleh masyarakat kepada organisasi profesi (IDI) sangat lambat ditanggapi (Chrisdiono M Achadiat, 2004), sehingga mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap IDI (baca: profesi kedokteran). 
Sebaliknya, kalangan kesehatan berpendapat bahwa pihak pasien sangat kuat kedudukannya sehingga dapat dengan begitu saja menuntut atau menggugat tenaga kesehatan untuk suatu hasil pengobatan yang negatif atau tidak memenuhi harapan pasien. Padahal dampak dari tuntutan itu terkadang sudah merupakan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap tenaga kesehatan yang dituntut atau digugat, sedangkan pada kenyataannya tidak selalu hasil yang negatif itu merupakan kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawat. Bahkan seringkali, pihak pasien (melalui pengacaranya) telah mempublikasikan kasus yang digugatnya sebagai malpraktek, padahal hal ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas asas praduga tak bersalah, mengingat dalam beracara dipengadilan gugatan malpraktek tersebut masih harus dibuktikan dan ditetapkan melalui proses pengadilan terlebih dahulu. 
Prof. Dr. H. Bambang Poernomo, SH (tanpa tahun: 43) mengemukakan bahwa penelusuran permasalahan hukum yang timbul dari pelayanan kesehatan itu sebenarnya dimulai dari kegagalan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang tidak segera ditangani atau diatasi, kemudian bocor keluar dan menimbulkan keragu-raguan atau kerugian bagi semua pihak. Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa tidak masuk akalnya kecepatan untuk mengatasi, tertutupnya cara mengatasi atau menganggap tidak perlu diatasinya permasalahan kesehatan mengakibatkan Si penderita kecewa berat. 
Lebih lanjut mengenai malpraktek, Prof. Bambang Poernomo juga mengemukakan bahwa betapa sulitnya menentukan medical malpractice atau malpraktek (tanpa tahun: 130), karena berdasarkan elemen-elemen yang terdapat dalam malpraktek profesi kesehatan dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan merupakan malpraktek atau tidak, harus dilakukan dengan pendekatan (yang bersifat khusus) kedokteran atau kesehatan dan ilmu hukum secara proporsional. 
Holder yang dikutip oleh Muladi (1992: 66) berpendapat bahwa pengadilan tentang kasus-kasus malpraktek yang dilakukan, secara gegabah sangat merugikan dan salah-salah dapat mengganggu program pembangunan nasional di mana para profesinya banyak terlibat. Dalam hal ini profesinya menjadi terlalu sangat berhati-hati dan timbul yang dinamakan negative defensive professional practice, yang mengurangi kreatifitas dan dinamika profesional.
Berdasarkan hal-hal di atas seperti kurangnya nilai-nilai manfaat, penyelesaian yang tidak tuntas, maupun kerugian-kerugian yang akan terjadi bagi pihak pasien maupun tenaga kesehatan memunculkan ide untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dugaan malpraktek ini secara win-win solution, salah satunya adalah dengan mediasi. Mediasi adalah salah satu bentuk dari ADR (Alternative Dispute Resolution) yang merupakan proses penyelesaian sengketa di luar Jalur Pengadilan. 
Jika dibandingkan dengan proses litigasi (pengadilan), mediasi memiliki keuntungan:
a. Bersifat luwes, sukarela, cepat, murah, sesuai, kebutuhan, netral, rahasia, didasari hubungan baik (http://hukbis.files.wordpress.com / 2008 / 05 / mediasi.ppt.).
b. Memperbaiki komunikasi antara para pihak yang bersengketa.
c. Membantu melepaskan kemarahan terhadap pihak lawan.
d. Meningkatkan kesadaran akan kekuatan dan kelemahan posisi masing-masing pihak.
e. Mengetahui hal-hal atau isu-isu yang tersembunyi yang terkait dengan sengketa yang sebelumnya tidak disadari.
f. Mendapatkan ide yang kreatif untuk menyelesaikan sengketa (Rapat Kerja ABH, 2008).
Sedangkan kekurangan litigasi jika dibandingkan dengan mediasi adalah (Rapat Kerja ABH, 2008):
a. Proses yang berlarut-larut atau lama untuk mendapatkan suatu putusan yang final dan mengikat.
b. Menimbulkan ketegangan atau rasa permusuhan di antara para pihak.
c. Kemampuan dan pengetahuan hakim yang terbatas dan bersifat umum.
d. Tidak dapat dirahasiakan.
e. Kurang mampu mengakomodasikan kepentingan pihak asing.
f. Sistem administrasi dan birokrasi peradilan yang lemah.
g. Putusan hakim mungkin tidak dapat diterima oleh salah satu pihak karena memihak salah satu pihak atau dirasa tidak adil.
Dengan demikian terlihat bahwa memang proses mediasi yang berlangsung di luar pengadilan memiliki keunggulan-keunggulan tersendiri. 
Penerapan mediasi ini menjadi lebih diperhatikan lagi semenjak keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 11 September 2003. Menurut Pasal 2 ayat 1 PerMA ini, semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. 

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

1. Sengketa Kasus Malpraktek
a. Pengertian Dasar Sengketa
Arti kata sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan atau bisa juga diartikan sebagai pertikaian; perselisihan. Sengketa dalam pengertiannya yang luas (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan, ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa atau situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa atau situasi tersebut (Rapat Kerja ABH, 2008).
Jadi sengketa adalah perbedaan pendapat yang telah mencapai eskalasi tertentu atau mengemuka. Pemicu terjadinya sengketa adalah:
1) kesalahpahaman,
2) perbedaan penafsiran,
3) ketidak-jelasan pengaturan,
4) ketidakpuasan,
5) ketersinggungan,
6) kecurigaan,
7) tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur,
8) kesewenang-wenangan atau ketidakadilan,
9) terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga.
b. Pengertian Malpraktek
Tentang malpraktek, Black yang dikutip Muladi (1992: 65) mengemukakan bahwa secara umum malpraktek yang dilakukan professional dapat didefinisikan sebagai ”professional misconduct or unreasonable lack of skill, failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of these services or to those entitled to rely upon them”. Terjemahan dari pengertian malpraktek ini adalah “perbuatan salah dari seorang professional atau kekurangahlian yang tidak sepatutnya, kegagalan memberikan pelayanan profesi untuk menggunakan tingkat keahlian dan pengetahuan yang biasanya diterapkan pada semua situasi dalam masyarakat oleh anggota yang mempunyai reputasi keahlian rata-rata dengan akibat luka, kehilangan atau kerugian bagi penerima pelayanan-pelayanan tersebut atau bagi mereka yang memang mengandalkan (menyandarkan nasibnya) pada pelayanan-pelayanan tersebut”. 
Selain Black istilah malpraktek juga diartikan oleh Coughlin pada tahun 1982. Prof Soerjono Soekanto (1987: 153) mengemukakan bahwa medical malpractice atau malpraktrek menurut Coughlin dan Black tersebut pada intinya adalah suatu sikap tindak yang tidak benar yang melanggar moral dan hukum. Selanjutnya dalam buku Hukum Kesehatan, Prof Bambang Poernomo (tanpa tahun: 89) mengatakan bahwa dalam kepustakaan hukum kesehatan sebagian terbesar para ahli mengikuti pendapat bahwa malpraktek itu merupakan suatu perbuatan profesi dalam menjalankan tugas yang terdapat unsur lalai atau negligence.
Selanjutnya dalam The Georgetown Law Journal (2008: 600), dijelaskan bahwa like most branches of tort law, medical malpractice is largely premised on the notions that injuries arise from individual carelessness or lack of expertise, that culpable actors can be readily identified, and that their negligence can be deterred by setting damages sufficiently high to induce medical professionals to take due care. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam berbagai cabang hukum tentang kejahatan umumnya mempunyai dasar pikiran bahwa malpraktek medik berasal dari kerugian yang diduga muncul dari kelalaian atau kekurangahlian, dan bahwa pelaku yang bersalah tersebut dapat diidentifikasi secara mudah dengan melihat apakah kelalaian mereka dapat dicegah dengan melaksanakan tugas profesi kesehatannya secara berhati-hati sebagaimana mestinya (to take due care).  
Mengenai ciri umum malpraktek dari aspek negligence (kelalaian) itu menurut kepustakaan hukum kesehatan mengandung tolok ukur 4D-Negligence (Bambang Poernomo, tanpa tahun: 99), yaitu:
1) Duty (kewajiban) 
Kewajiban seorang profesi dokter atau tenaga kesehatan untuk mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk melakukan pelayanan kesehatan berupa pengobatan berdasarkan standar profesi, sehingga kemungkinan besar dokter tidak dapat dipersalahkan jika hasilnya ternyata tidak sebagaimana yang diharapkan sepanjang sudah dipenuhi syarat-syarat standar profesi.  
2) Dereliction of that duty (penyimpangan dari kewajiban)
Penyimpangan ini tidak boleh diartikan sempit, karena dalam ilmu kedokteran terdapat kemungkinan dua pendapat atau lebih yang berbeda tetapi semuanya benar. Maka diperlukan adu argumentasi untuk proses pembuktian antar kolega sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran mutakhir.  
3) Direct causation (kausa atau akibat langsung)
Setiap kasus harus ada hubungan langsung sebagai kausal terhadap akibat yang terjadi, dan hubungan kausal dan akibat itu tidak dapat digeneralisasi pada setiap tindakan kesehatan.
4) Damage (kerugian)
Memperhitungkan kerugian itu tidak boleh berdasarkan kerugian sepihak, melainkan kesebandingan antara kerugian atas dasar biaya yang dikeluarkan untuk pencegahan dan biaya yang timbul dari akibatnya. Apabila dapat diperkirakan biaya untuk pencegahan lebih murah daripada biaya kerugian untuk akibat yang terjadi, maka ada kelalaian.
Lebih lanjut, Prof. Bambang Poernomo (tanpa tahun: 129-130) juga mengemukakan bahwa menurut kepustakaan hukum kesehatan beberapa elemen yang terdapat dalam malpraktek profesi kesehatan harus terukur dari pertimbangan yang bermuatan:
1) Ada atau tidaknya standar profesi kesehatan yang tumbuh dari ilmu pengetahuan kesehatan.
2) Ada atau tidaknya resiko kesehatan yang memerlukan bantuan ahli kesehatan.
3) Ada atau tidaknya informasi consent yang memenuhi standar nasional maupun internasional.
4) Ada atau tidaknya rekam kesehatan yang lengkap dan kronologis serta menjamin adanya rahasia kedokteran.
5) Ada atau tidaknya kelalaian dalam melaksanakan tugas profesi dengan tolok ukur 4 D-Negligence yaitu:
- Duty (kewajiban)
- Dereliction of that duty (penyimpangan dari kewajiban)
- Direct causation (kausa/akibat langsung)
- Damage (kerugian)
6) Ada atau tidaknya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar hukum. 

2. Mediasi
Sebelum menjelaskan tentang mediasi sebaiknya kita mengetahui mengenai bentuk-bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya terlebih dahulu. Bentuk-bentuk penyelesaian tersebut adalah:
a. Berupa proses peradilan atau penghakiman (ajudikasi), yang terdiri dari Litigasi dan Arbitrase.
b. Berupa proses konsensual atau non-ajudikasi, yaitu Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau yang sering disebut dengan ADR.
Selanjutnya bentuk-bentuk ADR adalah:
a. Negosiasi,
b. Mediasi,
c. Konsiliasi,
d. Konsultasi,
e. Penilaian atau pendapat ahli,
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation),
g. Pencarian fakta netral (neutral fact-finding).
Mediasi sebagai salah satu bentuk dari ADR memiliki dasar hukum berupa: 
a. dasar filosofi Pancasila yaitu asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
b. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mulai berlaku tanggal 12 Agustus 1999,
c. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR dan 154 RBg),
d. Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sejak keluarnya PerMA tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan upaya penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediasi layak untuk menjadi pilihan. Bahkan dengan keluarnya PerMA yang ditetapkan pada 11 September 2003 ini, semua perkara perdata di pengadilan negeri diwajibkan untuk menjalani proses mediasi sebelum disidangkan. Kalau mediasi berhasil, selain prosesnya lebih cepat, murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan, perkara yang masuk ke pengadilan jumlahnya juga akan berkurang. 
Menurut Pasal 1 angka 6 PerMA Nomor 2 Tahun 2003, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Karakteristik dari mediasi adalah (Rapat Kerja ABH, 2008):
a. perpanjangan atau pengembangan proses negosiasi,
b. intervensi dari pihak ketiga (mediator) yang netral dan dapat diterima oleh kedua belah pihak,
c. mediator tidak berwenang untuk membuat keputusan,
d. mediator membantu para pihak untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.

3. Ulasan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terdiri dari enam bab dan delapan belas Pasal. Bab I berisikan tentang ketentuan umum, Bab II tentang tahap pra mediasi, Bab III tentang tahap mediasi, Bab IV tentang tempat dan biaya, Bab V tentang lain-lain dan Bab VI tentang Penutup (Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2003).
a. Pra Mediasi
Sesuai dengan Pasal 130 HIR atau 154 Rbg bahwa sebelum perkara diperiksa oleh majelis hakim, maka terlebih dahulu diupayakan perdamaian diantara para pihak oleh majelis hakim tersebut. Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim yang mengadili perkara tersebut mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat 1). Selanjutnya, hakim tersebut wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk memberi kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi (Pasal 3 ayat 2). Dengan adanya PerMA yang menentukan bahwa lamanya proses mediasi 30 hari (Pasal 5 ayat 1 dan 2) atau 22 hari sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator (Pasal 9 ayat 5), maka hakim sebaiknya melakukan penundaan sidang selama 32 hari, dengan ketentuan dapat dipercepat apabila tercapai kesepakatan secara dini atas laporan dari mediator ke hakim tersebut. 
Pada sidang pertama, hakim juga diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya mediasi (Pasal 3 ayat 3). Kemudian dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan (Pasal 4 ayat 1). Jika dalam waktu satu hari kerja para pihak atau kuasa hukum mereka tidak dapat bersepakat tentang penggunaan mediator di dalam atau di luar daftar pengadilan, para pihak wajib memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama (Pasal 4 ayat 2). 
Apabila para pihak tetap juga tidak dapat bersepakat dalam menentukan seorang mediator dari daftar yang telah disediakan, maka ketua majelis berwenang untuk menunjuk seorang mediator dari daftar mediator dengan penetapan (Pasal 4 ayat 3). PerMA ini juga menegaskan bahwa para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang telah diatur didalam PerMA ini (Pasal 7). 
b. Mediasi
Dalam tahap mediasi ini, dinyatakan bahwa dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotocopy dokumen yang memuat duduk perkara, fotocopy surat-surat yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak (Pasal 8). Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi (Pasal 9 ayat 1). Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya) (Pasal 9 ayat 3). 
Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan (Pasal 10 ayat 1). Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak (Pasal 11 ayat 1). Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Proses mediasi untuk sengketa publik terbuka untuk umum (Pasal 14 ayat 1 dan 2).
c. Pasca (Post) Mediasi 
Untuk mediasi yang menggunakan mediator diluar daftar mediator yang dimiliki pengadilan, dinyatakan bahwa setelah waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terpenuhi, para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan (Pasal 5 ayat 2). Pada persidangan tersebut jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian (Pasal 5 ayat 3). Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan namun tidak dimintakan penetapannya sebagai suatu akta perdamaian, pihak penggugat wajib menyatakan pencabutan gugatannya (Pasal 5 ayat 4). 
Dalam hal mediasi dengan mempergunakan mediator yang terdaftar di pengadilan, maka jika gagal mencapai sepakat, para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim (Pasal 11 ayat 4). Jika dalam waktu seperti yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat 5 mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim (Pasal 12 ayat 1). Pasal 12 ayat 1 ini hanya menjelaskan jika gagal mencapai sepakat saja, sedangkan jika tercapai kesepakatan tidak disebut. Lepas dari itu, baik tercapai maupun tidak kesepakatan, para pihak tetap harus hadir pada persidangan yang telah ditetapkan hakim, dan menyampaikan segala sesuatunya tentang mediasi kepada hakim tersebut.
Seterusnya hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian (Pasal 11 ayat 5). Apabila setelah diterima pemberitahuan kegagalan mencapai kesepakatan dari mediator itu, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan Hukum Acara yang berlaku (Pasal 12 ayat 2).  
d. Waktu
Proses mediasi yang menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimilki oleh pengadilan berlangsung paling lama 30 hari kerja (Pasal 5 ayat 1). Dalam hal menggunakan mediator yang terdaftar di pengadilan, dinyatakan bahwa dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau tidak kesepakatan, proses mediasi berlangsung paling lama 20 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator (Pasal 9 ayat 5).
e. Mediator
Dalam melaksanakan fungsinya, mediator wajib menaati kode etika mediator (Pasal 2 ayat 2). Seorang mediator juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut (Pasal 4 ayat 4). Mediator pada setiap pengadilan dapat berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator (Pasal 6 ayat 1). Setiap pengadilan memilki sekurang-kurangnya dua orang mediator (Pasal 6 ayat 2) dan setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator beserta riwayat hidup dan pengalaman kerja mediator dan mengevaluasi daftar tersebut setiap tahun (Pasal 6 ayat 3). 
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak agar tecapai kesepakatan yang bersifat win-win solution (Pasal 9 ayat 4). Proses mediasi pada asasnya bersifat rahasia dan juga terpisah dari litigasi, maka setiap mediator tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan (Pasal 13 ayat 3).
f. Kuasa Hukum
PerMA ini hanya mengatur dua ketentuan tentang kuasa hukum yaitu:
1) dalam hal para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, setiap keputusan yang diambil kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak (Pasal 3 ayat 4),
2) dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya dalam arti bahwa kuasa hukumnya haruslah bertindak pasif saja (Pasal 9 ayat 2). 
g. Isi Kesepakatan 
Kesepakatan dibuat secara tertulis (Pasal 11 ayat 1) dan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai (Pasal 11 ayat 2). Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum (Pasal 11 ayat 3). Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa mesti ada kesepakatan dari para pihak terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan tanda tangan, dan kesepakatan ini haruslah tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
h. Tempat dan Biaya
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak (Pasal 15 ayat 1). Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan (Pasal 10 ayat 2). Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya (Pasal 15 ayat 2). Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan (Pasal 15 ayat 3). Penggunaan mediator hakim tidak dipungut biaya (Pasal 15 ayat 4). Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan kecuali terhadap pihak yang tidak mampu (Pasal 15 ayat 4). 
i. Hal–Hal Lain
Jika para pihak gagal dalam mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya (Pasal 13 ayat 1). Fotocopy dokumen dan notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan untuk menjaga kerahasiaan proses mediasi (Pasal 13 ayat 2). 

BAB III. PEMBAHASAN

PerMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 11 September 2003 ini menghasilkan sebuah konsep tentang institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan di Indonesia. Institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan diharapkan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa.
Di Indonesia pelembagaan proses mediasi yang terkait dengan lembaga pengadilan tersebut sebenarnya tidak sulit untuk dilaksanakan karena Hukum Acara Perdata Indonesia yaitu Herziene Inlands Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura Pasal 130 atau 131 HIR dan Reglemen op de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah diluar Jawa dan Madura Pasal 154 telah memberikan celah bagi terintegrasinya proses mediasi di pengadilan secara baik. Pada intinya kedua lembaga tersebut mengisyaratkan bahwa pada hari sidang yang ditunjuk, para pihak harus datang ke pengadilan dan adalah tugas Pengadilan Negeri, dengan perantaraan ketuanya untuk mencoba memperdamaikan mereka yang bersengketa. 
Perlunya institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan didasarkan pada beberapa argument, yaitu (http: //www.unej.ac.id/fakultas/hukum1/hukum/pma/PERATURAN%20MAHKAMAH%20AGUNG.doc., 2003): 
1. Merupakan salah satu upaya membantu lembaga pengadilan untuk mengurangi beban penumpukan perkara. 
2. Penting bagi sistem hukum Indonesia untuk menyediakan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan karena salah satu fungsi dari sebuah sistem hukum adalah memfasilitasi terwujudnya keadilan. Tujuan ini dapat dicapai jika sistem hukum menyediakan berbagai bentuk penyelesaian sengketa, termasuk mediasi. 
3. Beberapa negara demokratis maju seperti Jepang, Amerika Serikat, Kanada dan Australia telah menginstitusionalisasikan mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (adjudicative). 
4. Proses mediasi seringkali diasumsikan sebagai proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan tidak memakan waktu dibandingkan proses memutus. 
5. Hukum acara yang berlaku di Indonesia mewajibkan para hakim pada sidang pertama untuk mendorong para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan sengketa melalui perundingan di antara mereka. Akan tetapi, karena fungsi hakim dan lembaga pengadilan sangat terbatas hanya mendorong para pihak, tetapi tidak secara langsung memfasilitasi, maka para pihak yang bersengketa belum secara optimal mengeksplorasi manfaat dari proses perundingan. 
Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat 1 PerMA ini, memang mewajibkan semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator, tetapi jika dilihat dari segi tata urutan perundang-undangannya maka PerMA tidak bersifat mengikat para hakim. PerMA ini hanya dapat dijadikan pedoman, sebagai contoh di PN Bengkalis yang menjadi salah satu pengadilan yang menjadi proyek percontohan mediasi, Majelis Hakimnya tidak menerapkan PerMA ini dengan alasan bahwa kewajiban mediasi tersebut hanya berdasarkan PerMA (Hukumonline.com, 2004).
PerMA ini juga mengalami hambatan-hambatan lain dalam prakteknya. Ada dua faktor yang menghambat pelaksanaan PerMA ini, yaitu (Hukumonline.com, 2004).:
1. Faktor yang berasal dari PerMA 
Hambatan ini berasal dari isi Perma itu sendiri, yaitu kewajiban mediator dari kalangan hakim ataupun bukan hakim untuk memiliki sertifikat sebagai mediator (Pasal 6 ayat 1), padahal, masih banyak kalangan hakim dan bukan hakim yang belum memiliki sertifikat tersebut karena belum menjalani pelatihan. Hambatan lain adalah waktu penyelesaian mediasi selama 22 hari sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator (Pasal 9 ayat 5) yang dinilai tidak cukup karena terlalu singkat.  
2. Faktor yang bukan berasal dari PerMA
Faktor yang berasal dari luar Perma yaitu kurangnya dukungan dari hakim dan advokat. Hasil penelitian menyebutkan, selama ini para hakim pengadilan negeri berpendapat bahwa tugas pokok mereka adalah memutus perkara. Tugas sebagai mediator dianggap sebagai tugas tambahan, sehingga mereka merasa berhak atas insentif. 
Faktor penghambat lain adalah kurangnya dukungan advokat. Menurut para hakim yang melakukan mediasi, para advokat yang melakukan pendampingan dalam proses mediasi ternyata malah menghambat proses mediasi sehingga terdapat indikasi bahwa penasehat hukum tidak mau menggunakan prosedur mediasi. Hal ini berkenaan dengan pola honorarium advokat. Bayaran bagi advokat selama ini dihitung untuk proses di setiap tingkatan pengadilan, dihitung per jam atau berdasakan success fee. Perkara yang dapat segera selesai melalui jalur mediasi, dianggap akan mengurangi rejeki advokat. 
Pada kasus-kasus dugaan malpraktek, mediasi akan dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga-tenaga kesehatan termasuk dokter maupun dokter spesialis. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 PerMA Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur bahwa atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan.
Lebih lanjut dalam menyelesaikan suatu sengketa dugaan malpraktek, Moore mengemukakan bahwa mediasi memiliki tahapan-tahapan proses sebagai berikut (Rapat Kerja ABH, 2008):
1. Menjalin hubungan dengan para pihak yang bersengketa.
Mediator akan membangun kepercayaan, menjelaskan peran mediator dan memberi wawasan tentang prosedur atau tata cara mediasi ke para pihak yang bersengketa. 
2. Memilih strategi untuk membimbing proses mediasi.
Mediator akan membantu para pihak dalam menganalisa pendekatan sebagai sarana dalam pengelolaan konflik (kompetitif, kompromistis, akomodatif atau kolaboratif).
3. Mengumpulkan dan menganalisa informasi latar belakang sengketa.
Mengidentifikasikan pihak-pihak utama yang terlibat konflik, menentukan pokok masalah dan kepentingan dari para pihak, kemudian menganalisa konflik untuk menyusun rencana atau strategi.
4. Menyusun rencana mediasi.
Menentukan proses beracara, tempat, waktu, aturan, pihak-pihak yang akan terlibat, kemungkinan-kemungkinan penyelesaian, sampai dengan cara untuk menghadapi dan mengatasi jalan buntu. 
5. Membangun kepercayaan dan kerjasama di antara para pihak.
Dilakukan dengan mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak (kaukus), memodifikasi pesan dalam bahasa yang mudah dimengerti, membatasi atau menginterupsi pembicaraan jika yang dibicarakan menyangkut hal yang sensitive. 
6. Memulai sidang mediasi.
Perkenalan para pihak yang terlibat, menjelaskan prosedur-prosedur dan aturan mediasi, lalu memberi kesempatan kepada para pihak untuk bertanya dan menjawab.  

7. Merumuskan masalah dan menyusun agenda.
Mengidentifikasikan topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan, dan menentukan urutan pembahasannya (menyusun agenda perundingan).
8. Mengungkapkan kepentingan tersembunyi para pihak.
Dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dengan mengemukakan pertanyaan langsung kepada para pihak, dan secara tidak langsung yaitu dengan mendengar atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak.
9. Membangkitkan pilihan-pilihan penyelesaian sengketa.
Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisional, harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah bersama.
10. Menganalisa pilihan-pilihan penyelesaian sengketa.
Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah. Mediator juga mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal.
11. Proses tawar-menawar akhir.
Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia member konsesi satu sama lainnya. Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidaknya tercapai penyelesaian masalah.
12. Mencapai kesepakatan formal. 
Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa. 
Setelah melalui proses tahapan mediasi ini dan berhasil mencapai kesepakatan, maka menurut Pasal 11 PerMA Nomor 2 Tahun 2003, kesepakatan dibuat secara tertulis dan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai. Selanjutnya sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum dan hakim dapat mengukuhkan kesepakatan tersebut sebagai suatu akta perdamaian.

BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari bab-bab sebelumnya dari makalah ini adalah:
a. Ide dibentuknya mediasi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dugaan malpraktek muncul karena jika dibandingkan dengan proses litigasi (pengadilan), mediasi memiliki beberapa keuntungan tersendiri karena bersifat win-win solution. Wila Chandrawila Supriadi, pakar hukum kesehatan dari Universitas Parahyangan, Bandung (www. gatra.com, 2004) mengemukakan bahwa “pihak rumah sakit lebih memilih membayar ganti rugi di luar pengadilan daripada berurusan di pengadilan yang bisa mencoreng reputasi lembaga dan para dokternya; dokter amat rentan terhadap publikasi, mereka umumnya tak sanggup bila kasusnya dibawa ke meja hijau". 
b. Medical malpractice atau malpraktrek pada intinya adalah suatu sikap tindak yang tidak benar yang melanggar moral dan hukum (Soerjono Soekanto, 1987: 153), dan sebagian terbesar para ahli mengikuti pendapat bahwa malpraktek itu merupakan suatu perbuatan profesi dalam menjalankan tugas yang terdapat unsur lalai atau negligence (Bambang Poernomo, tanpa tahun: 89). 
c. Sejak PerMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 11 September 2003 penyelesaian sengketa dugaan malpraktek dengan menggunakan mediasi layak untuk menjadi pilihan bagi para pihak yang bersengketa. 
d. Dalam prakteknya, pelaksanaan PerMA Nomor 2 Tahun 2003 mengalami hambatan-hambatan yang berasal dari luar maupun dari dalam PerMA itu sendiri, selain itu menurut tata urutan perundang-undangan Indonesia PerMA ini tidak bersifat wajib; mengikat, sehingga PerMA ini hanya dapat dijadikan pedoman.
2. Saran
Berdasarkan uraian dan pembahasan-pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa hal yang perlu disikapi secara bersama, yaitu:
a. Perlunya kepastian hukum dari definisi malpraktek dengan mengamandemen undang-undang yang ada atau membuat undang-undang baru agar juga ada kepastian hukum dalam penanganan sampai penyelesaiannya.
b. Perlu adanya SDM yang kompeten dan bersertifikat sebagai mediator. Sertifikat sebagai mediator diamanatkan oleh Pasal 6 ayat 1 PerMA Nomor 2 Tahun 2003, sehingga lebih lanjut perlu dibentuk lembaga-lembaga pelatihan atau pendidikan mediasi yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung. 
c. Perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang mediasi untuk memberikan kepastian hukum mengenai mediasi.
d. Mediasi sebaiknya juga diadakan di lingkungan pengadilan pidana yang menangani kasus dugaan malpraktek. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 PerMA Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur bahwa apabila dipandang perlu, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini selain dipergunakan dalam lingkungan peradilan umum dapat juga diterapkan untuk lingkungan badan peradilan lainnya.


Tidak ada komentar: